Lantik Plt Kadis, Pemkab BU Konsultasi ke BPKP

Lantik Plt Kadis, Pemkab BU Konsultasi ke BPKP

ARGA MAKMUR RU - Tertundanya pengesahan nomenklatur perangkat daerah dengan pangkal soal Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 820/ 6923/ SJ tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, turut dikonsultasikan Pemda Bengkulu Utara (BU) ke Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu. Maklum, akibat larangan sebagaimana ditegaskan Mendagri dalam suratnya 23 Desember 2020 itu, daerah belum berani melakukan pengukuhan atau melantik pelaksana tugas (Plt) kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bupati BU, Ir H Mian, ditanyai soal ini menyampaikan kalau pihaknya, sudah berkonsultasi ke Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, menyikapi situasi yang terjadi. \"Boleh melantik dan mengisi yang kosong. Tapi setelah pelantikan di atas 17 Februari 2021. Kita taat edaran tersebut,\" kata Mian, kemarin. Lebih jauh, Mian menyampaikan, konsultasi yang dilakukan daerah bukan saja menyikapi kedudukan hukum perangkat daerah yang nomenklaturnya telah berubah tahun ini. Sebagaimana dengan disahkan dan diundangkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi lembaran daerah tertanggal 7 Desember 2020 itu, ada beberapa perangkat daerah yang fungsinya berubah, akibat pergeseran fungsi dari satker lain, perubahan status hingga dileburnya Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) yang kini kembali bergabung menjadi bagian Bappeda. Fakta telah terbitnya Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) gaji untuk 51 (data Selasa, 5 Januari 2020,red) artinya telah ada penandatanganan usulan gaji oleh pejabat lama yang notabene belum dilantik. Kondisi menjadi salah satu obyek dari konsultasi Pemda BU ke Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu. \"Meski nomenklatur baru sesuai perda belum bisa bisa dilakukan penyesuaian, penggajian sampai dengan Februari ngikuti struktur yang lama. Dasar konsul ke BPKP,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: