Status Hukum OPD Menggantung, ASN Telat Gajian
ARGA MAKMUR RU - Kerja perdana tahun anggaran 2021 yang langsung disambut dengan tertundanya gaji 4.800 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda Bengkulu Utara (BU) layaknya daerah lain. Perubahan sistem penggajian ASN yang selama ini menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang bermigrasi ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang terintegrasi ke pusat itu, tak pelak menyebabkan anggaran senilai Rp 25 miliar masih mengendap di kas daerah lantaran perubahan sistem penggajian itu. Kasus berikutnya yang juga dihadapi daerah ini adalah terkait status beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pasca pengesahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Terjadi perubahan prinsip yang berimplikasi pula pada kedudukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pasalnya, beberapa hari sebelum penghujung tahun, muncul surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang pada intinya melarang kepala daerah, melakukan perombakan struktur di daerah sebelum pelantikan. Padahal, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati BU sendiri, baru akan berakhir di medio Februari tahun ini. Persoalannya, seturut dengan disahkannya Perda Nomor 3/2020 yang sudah ditindaklanjuti keputusan Bupati itu, kini sudah merubah status beberapa OPD. Catatan Radar Utara, dimulai dari dileburnya Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) yang kini tergabung kembali di Bappeda. Gerbong perencanaan daerah itu pun secara de jure atau nomenklaturnya tahun ini berubah menjadi Bapedalitbang. Perubahan mencolok juga terjadi di Kesbangpol yang tahun lalu masih berstatus kantor. Kini telah berubah menjadi Badan Kesbangpol yang akan dipimpin oleh pejabat eselon IIb. Disusul lagi dengan perubahan struktur organisasi di sekretariat daerah yang kini memiliki Bagian Sumber Daya Alam (SDA). Sementara, satu bagian yakni Pemerintahan Desa (Pemdes) kini tergabung di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Perubahan juga terjadi di Sekretariat DPRD. Selanjutnya, Inspektorat Daerah yang akan memiliki satu jabatan eselon III, untuk menjadi Inspektur Pembantu atau Irban Investigasi. Perubahan nomenklatur selanjutnya, juga terjadi di BPKAD yang kini menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah. Fungsi Pengelolaan, kini melekat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal yang berubah menjadi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP. Bupati Ir H Mian, tak menyangkal soal migrasi sistem yang berimplikasi pada penundaan pembayaran gaji ASN itu. Politisi PDIP yang memenangi kontestasi Pilkada melawan Kolom Kosong itu, mengaku sudah memerintahkan Sekda, untuk berkoordinasi dengan Pemprov Bengkulu untuk melakukan langkah-langkah diskresi, alih-alih dengan pertimbangan penyelerasan program aplikasi penggajian yang baru dilaunching pemerintah pusat pada 28 Desember 2020 itu. \"Dan persoalan ini tidak terjadi di daerah kita saja. Tapi juga di daerah lain. Se-Indonesia. Karena penyelarasan sistem baru yang tentunya memerlukan waktu penyesuaian,\" kata Mian didampingi Kepala BPKAD, H Fitriansyah, SSTP, MM usai rapat terbatas di kantornya, kemarin. Turut ditambahkan Fitriansyah, dari hasil koordinasi yang dilakukan Bupati Mian yang juga dibarengi dengan penyelarasan aplikasi di setiap satuan kerja di lingkup Pemda BU. Sekitar Pukul 17.25 WIB, mantan Sekretaris Bappeda Provinsi Bengkulu itu menyampaikan, setidaknya sudah ada 25 OPD telah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh pihaknya dan tengah berproses di bank pembayar gaji. Penyelarasan atas perubahan sistem penggajian itu, kata Fitriansyah, tengah dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang notabene memiliki ASN paling banyak. \"Proses transfer ke bank sudah dilakukan, untuk 28 OPD. Tinggal lagi diproses dari bank ke rekening ASN dan ini juga perlu waktu,\" ujarnya. Dia mengamini, kalau selama ini sesuai dengan situasi normal (saat masih menggunakan Aplikasi SIMDA,red), usulan gaji bulan berikutnya yang disampaikan OPD melalui bendahara gaji dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berjalan atau 15 hari sebelum gajian. Hanya saja, dengan menyesuaian sistem itu, proses itu kembali berubah sehingga mengharuskan seluruh usulan gaji di 53 ODP mesti dilakukan lagi dari nol. \"Sesuai dengan aplikasi yang baru, SIPD,\" terangnya atas aplikasi yang dirilis 28 Desember 2020 itu.
- Tak Bisa Lantik Pejabat
- Bupati Pimpin Rapat Terbatas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: