Kapolsek Sosialisasikan Maklumat Kapolri

Kapolsek Sosialisasikan Maklumat Kapolri

KERKAP RU - Jelang pergantian tahun 2021, Jajaran Mapolsek Kerkap, Polres Bengkulu Utara, memberikan imbauan dan menyampaikan Maklumat Kapolri tentang larangan berkerumuman pada masyarakat. Himbauan Maklumat Kapolri yang disampaikan itu berisi tentang larangan merayakan malam pergantian tahun dengan mengadakan kerumunan pesta, konvoi dan pesta kembang api. Kapolsek Kerkap, IPDA. Suprapto, SH mengatakan agar masyarakat dalam menyambut tahun baru tidak merayakan dengan berkerumun. Termasuk juga tidak mengadakan konvoi dan pesta kembang api guna menghindari klaster baru Covid-19 dari adanya perayaan malam pergantian tahun. \"Lebih baik manfaatkan waktu bersama keluarga dirumah saja dan berdoa agar wabah covid 19 bisa segera hilang,\" ujarnya ketika memberikan sosialisasi kepada masyarakat, pada saat Musrenbangdes di Desa Jogja Baru, Rabu (30/12/2020). Ia menilai, ancaman kesehatan masyarakat akan jauh lebih aman ketika memperbanyak waktu untuk berada di rumah. Pasalnya, perkembangan kasus Covid-19 di Bengkulu Utara terus bertambah. \"Kami sangat khawatir, dengan adanya perayaan tahun baru dengan berwisata dan lain sebagainya dapat memicu penularan Corona,\" tandasnya. (sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: