Positif Covid-19 BU Bertambah, Satgas Pastikan Action Lapangan
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Selasa 29-12-2020,10:15 WIB
- Pesta Tahun Baru Bakal Dibubarkan
ARGA MAKMUR RU - Setelah sepekan tidak ada penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) nihil penambahan. Pertanggal 28 Desember kemarin, berdasarkan laporan dari Satgas Covid-19, ada penambahan 3 kasus positif atau total 219 kasus.
Diantaranya berasal dari Kecamatan Kerkap, Air Napal dan Padang Jaya dengan keluhan yang berbeda dan saat ini sudah menjalani isolasi mandiri maupun mendapatkan perawatan di RSUD Arga Makmur.
\"Ketiga pasien ini merupakan cluster baru dan tidak ditemukan riwayat kontak dengan pasien sebelumnya, namun tracing tetap akan dilakukan,\" jelas Kabid P2P Dinas Kesehatan BU, Ujang Ismail, SKM, M.Ph.
Sementara itu, angka kesembuhan juga bertambah sebanyak 25 orang dengan total pasien yang sudah dinyatakan sembuh sebanyak 151 orang dan pasien yang meninggal sebanyak 11 kasus. Selanjutnya, pihaknya juga akan mewaspadai kemungkinan lonjakan penambahan kasus pasca libur panjang selama masa natal dan Tahun Baru.
\"Semoga tidak terjadi penambahan kasus positif Covid-19 untuk cluster liburan, jikapun terjadi maka kami dari Satgas sudah siap untuk melakukan penanganan pasien nantinya,\" tambahnya.
Selain itu, melihat semakin melemahnya kesadaran masyarakat untuk menerapkan prokes, terutama dalam penggunaan masker pada saat berada di luar rumah, pihaknya menghimbau untuk kembali meningkatkan disiplin dalam pemakaian masker karena semua itu tentunya untuk kesehatan bersama.
\"Tetap patuhi Prokes, jalankan 3M dan pastikan selalu dalam kondisi sehat saat berada di luar dan saat kembali ke rumah,\" tandas Ujang.
- Pesta Tahun Baru Bakal Dibubarkan
UNTUK memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Pemkab melalui Tim Satgas Covid-19 BU terus melakukan sosialisasi dan tindakan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran. Menyambut momen pergantian tahun baru mendatang, Tim Satgas menegaskan, akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran Prokes, jika masih nekat maka akan dibubarkan secara paksa.
\"Kita turun ke lapangan, memantau langsung kondisi warga dan memastikan tetap menjalankan aturan dari pemerintah, jika nekat melaksanakan keramaian maka kami ambil tindakan tegas ditempat,\" tegas Kasatpol PP dan Damkar BU, Zahrin, S.Sos.
Bahkan Zahrin menambahkan, sesuai dengan anjuran pemerintahz untuk merayakan momen pergantian tahun mendatang dengan berdiam diri di rumah, tidak melakukan konvoi dijalanan dan terakhir tidak menggelar pesta ataupun kerumunan dalam bentuk apapun.
\"Dalam imbauan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, sangat jelas mengatur mengenai arangan menggelar pesta dalam bentuk apapun, untuk itu kami harapa semua bisa menjadi masyarakat yang cerdas,\" harapnya.
- Tak Patuh Prokes, Akad Nikah Ditunda
SEMENTARA itu, Kemenag BU juga telah mengeluarkan SE yang wajib dipatuhi oleh masyarakat. Salahsatunya terkait pelaksanaan prosesi akad nikah, dimana penyelenggara pesta wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan, terutama dalam penerapan prokes dan jika tidak maka pelaksanaan akad nikah sendiri berpotensi untuk dilakukan penundaan sampai prokes dijalankan.
\"Kita telah memberikan perintah kepada semua KUA untuk mematuhi SE Bupati dan juga SE dari Kemenag dan memastikan semua aturan telah dijalankan dengan baik,\" jelas Kepala Kemenag BU, H Heriansyah, S.Ag.
Adapun persyaratan yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara akad nikah maupun calon mempelai sendiri yakni, wajib membatasi tamu undangan yang hadir dalam prosesi akad nikah sebanyak 10 orang jika dilaksanakan di rumah, atau 20 persen jika dilaksanakan di gedung maupun masjid yakni kurang lebih 30 orang.
Selanjutnya, seluruh tamu wajib menggunakan masker, petugas nikah, catin, wali dan saksi diwajibkan menggunakan sarung tangan, mengatur jarak duduk dan wajib menyediakan hand sanitizer serta alat cek suhu.
\"Dibeberapa lokasi, aturan ini sudah mulai dipatuhi namun tidak sedikit pula yang terkesan tidak perduli dan melaksanakan Prokes dengan sekedarnya, untuk itu kami himbau untuk memperbaiki agar tidak terjadi penundaan prosesi akad nikahnya,\" saran Kakan Kemenag. (mae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: