Sah! Masyarakat Miskin Dijamin Kesehatannya
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Sabtu 26-12-2020,13:50 WIB
- Pemda dan DPRD BU Sepakati Jamkesda
ARGA MAKMUR RU - Rapat paripurna DPRD Bengkulu Utara dengan agenda Pandangan Akhir Eksekutif atas Rancangan Perda tentang Jaminan Kesahatan Daerah (Jamkesda), Rabu (23/12), menjadi momen bersejarah. Paceklik, legislasi inisiatif yang sudah terjadi puluhan tahun, akhirnya berakhir.
Kerja legislasi inisiatif DPRD Bengkulu Utara (BU), resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang akan dicatat dalam lembaran daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Hasil kerja lembaga penyelenggara pengawasan, anggaran dan legislasi itu, mengantarkan Perda Jamkesda akan efektif berlaku 2021 mendatang, setelah mendapat kata mufakat bersama eksekutif.
Melalui Perda ini, warga miskin dan tak mampu mendapat jaminan pelayanan kesehatan dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
\"Paripurna tadi, resmi mengesahkan Perda Jamkesda. Ini adalah torehan legislasi inisiatif pertama kali kita dan ini menjadi bagian sejarah penting,\" kata Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, kemarin.
Perda yang terdiri 11 Bab dan 50 pasal yang diinisiasi Komisi 1 selaku pemrakarsanya, disampaikan Sonti mampu dijalankan sesuai dengan mekanisme dalam pengerjaan legislasi inisiatif. Proses berikutnya, lanjut Sonti, Perda Jamkesda itu akan lebih dulu dimasukkan dalam lembaran daerah.
\"Dan nantinya akan ditindaklanjuti oleh peraturan kepala daerah, sebagai dasar operasional sebagai rujukan teknis,\" terangnya.
Disinggung soal sumber anggaran yang sebelumnya, mendesain akan ditopang via dana Corporate Social Responsility (CSR), dimana daerah juga sudah memiliki payung regulasi dalam bentuk Perda tentang Tanggungjawab Sosial Lingkungan Perusahaan atau TJSLP dan sudah berjalan sejak 2015.
Srikandi PDIP pertama yang memimpin DPRD BU itu pun menegaskan, sebagaimana menjadi kesepakatan dan kesepahaman eksekutif dan legislatif, sumber anggaran Jamkesda nantinya akan ditopang dari CSR.
\"Karena di dalam Perda Jamkesda ini, lembaga meminta adanya perluasan fungsi dan cakupan program penyelenggaraan anggaran CSR yang dikelola oleh Forum TJSLP. Dan ini sudah menjadi kesepakatan bersama,\" tegasnya.
Terpisah, Wakil Bupati Arie Septia Adinata, SE, MAP, menyampaikan apresiasinya atas kinerja lembaga legislatif yang sudah membidani lahirnya Perda tentang Jamkesda. Sesuai kewenangan, lanjut Arie, tindak lanjut kerja penyelenggaraan pemerintahan daerah atas lahirnya Perda Jamkesda ini, akan dilanjutkan dengan peraturan kepala daerah, sebagai rujukan teknis dan dasar operasional.
Perluasan penyelenggaraan pengelolaan CSR tahun depan, implementasi atas substansi Perda Jamkesda itu masuk dalam program yang dimotori oleh Forum TJSLP.
\"Mewakili pemerintah daerah, kami memberikan apresiasi. Produk legislasi ini tentu sejalan dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati dalam memberikan pelayanan pada masyarakat Bengkulu Utara. Semoga, langkah maju di sektor pelaksanaan tugas legislasi ini, bisa semakin memaksimalkan peran-peran pemerintah dalam penanganan persoalan di bidang kesehatan untuk masyarakat di kabupaten kita tercinta ini,\" pungkasnya. (bep)
Berikut Titik Tekan Ranperda Jamkesda dengan Pemrakarsa Komisi I DPRD BU 2020
- Mempertegas tanggungjawab dan pengelolaan Jamkesda
- Perluasan cakupan program yang tidak hanya berupa bantuan iuran kepesertaan BPJS, namun perlu ditambah dengan pendukung layanan program
- Mempertegas hak dan kewajiban Penjamin Kesehatan
- Penyempurnaan instrumen mendasar seperti kriteria dan persyaratan calon peserta Jamskesda, basis data dan pendataan, penetapan, perubahan serta hak dan kewajiban peserta
- Penguatan sumber-sumber pendanaan, salah satunya CSR
- Ketegasan sanksi, manakala terjadi penyalahgunaan program baik oleh penjamin, pelaksana dan pengguna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: