Paslon Tunggal Cuma Kelola Dana Kurang dari Rp 1 Miliar

Paslon Tunggal Cuma Kelola Dana Kurang dari Rp 1 Miliar

ARGA MAKMUR RU - Pasangan calon tunggal Mian-Arie Septia Adinata, mengklaim hanya mengelola dana Pilkada tak sampai Rp 1 miliar. Pantauan Radar Utara, sebagaimana rilis hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), paslon yang menguasai 17 kecamatan dan kalah tipis di dua kecamatan yakni Arga Makmur dan Air Padang itu, selama masa kampanye hanya menggunakan dana senilai Rp 978.782.813 saja. Dana itu pun bersumber dari pasangan calon itu sendiri sebesar Rp 549.500.000,- serta gabungan partai politik sebesar Rp 200.000.000,-. Selanjutnya, untuk poin barang yang dikonversikan ke rupiah, pasangan calon yang tengah menunggu penetapan KPU Bengkulu Utara (BU) atas kemenangannya di Pilkada 9 Desember 2020 itu, menerima sumbangan sebesar Rp 229.350.000 yang berasal dari pasangan calon Rp 110 juta dan penerimaan barang hasil pembelian Rp 118.750.000. Ketua KPU BU, Suwarto, SH, saat dibincangi di kantornya menyampaikan penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDP) sendiri, menjadi bagian dalam tahapan kerja-kerja pemilihan. Secara substansi, Suwarto menerangkan, penyampaian hasil audit oleh KAP kepada pihaknya ini, sudah tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. \"Jadi kita tidak membahas soal angka-angkanya ya. Substansinya adalah dari hasil audit KAP, menyimpulkan penyampaian data-data terkait telah memenuhi ketentuan,\" kata Suwarto di kantornya, kemarin. Sesuai dengan substansi yang menjadi cermatan tahapan penyampaian LPPDK, Suwarto juga tidak mau mengomentari soal angka-angka. Maklum, merujuk pada rilis hasil audit KAP, pasangan calon incumbent itu melaporkan hanya menggunakan anggaran tak sampai Rp 1 miliar. Paparan penerimaan dana hingga pengeluarannya pun balance. \"Intinya, penyampaian audit KAP ini tepat waktu. Esensinya di sana,\" Suwarto menegas. Senada, Ketua Bawaslu BU, Hj Titin Sumarni, SH melalui Koordinator Divisi Pengawasan, Tri Suyanto, SE, menyampaikan pengawasan yang dilakukan pihaknya, juga lebih kepada kesesuaian aturan-aturan sebagaimana ditegaskan dalam PKPU. Terkait dengan dana kampanye, mulai dari sumbangan dan pengeluarannya, Bawaslu melihat adanya kepatuhan hukum. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam KAP dalam kesimpulannya. \"Obyek pengawasan kita adalah proses penyampaian LKPPD, penyampaian hasil audit oleh KAP dan tindaklanjut KPU atas hasil audit KAP itu. Karena mesti diumumkan untuk diketahui publik,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: