Jaksa Akui Penagihan Pajak dan Retrebusi Belum Maksimal
MUKOMUKO RU - Kejaksaan negeri (Kejari) Mukomuko, selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengakui, salah satu faktor pendapatan asli daerah (PAD) rendah, karena penagihan pajak dan retrebusi kurang optimal. \"Kami melakukan penilaian ini, pemarameternya adalah dari hasil kami koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD). Ternyata banyak pajak dan retribusi belum tertagih secara optimal, bahkan lumayan banyak,\" tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Hendri Antoro, S.Ag, SH, MH. Akibat kurangnya pendapatan asli daerah, di tahun 2019 lalu ada kejadian gagal bayar di Pemkab Mukomuko. Hendri menjelaskan, salah satu hal yang membuat gagal bayar, diantaranya meskipun pendapatan daerah mungkin nilai sumbangnya tidak terlalu signifikan, namun sekecil apapun potensi yang membuat kejadian itu harus diminimalisir. \"Terkait belum tertagih secara optimial pajak dan retribusi daerah, kami JPN karena diminta oleh BKD umtuk melakukan penagihan, maka kami sampaikan bahwa kami siap. Namun, kami tidak ingin sebagai tukang tagih. Kalau hanya sebagai tukang tagih, saya pikir siapapun bisa,\" tegasnya. Pihaknya menginginkan, pekerjaan penagihan pajak dan retrebusi hendaknya bisa lebih sistematis, harus lebih substain, harus betul betul terencana dan terprogram. Kebetulan di Kejaksaan Mukomuko telah memiliki aplikasi yang hampir tidak berbayar. Aplikasi ini, katanya, khusus untuk pembayaran pajak dan retrebusi daerah bagi masyarakat atau pemerintah kecamatan yang jauh dari pusat kota kabupaten. \"Namun dari hasil perbincangan kami dengan Bank Bengkulu, terbentur regulasi, tetapi sudah bisa dimungkinkan. Dan kami ingin hubungkan dengan ITE developernya. Cuma belum bisa. Intinya secepat mungkin. Kalau memang tidak perlu Bank lain, kenapa tidak memakai aplikasi ini. Sebab selama ini yang jadi masalah bukan keinginan tidak mau bayar pajak dan retrebusi, tetapi kemudahan itu yang mereka inginkan. Seperti mereka yang ada di kecamatan pelosok harus ke kota bayar pajak dan retrebiusi. Selain makan waktu juga biaya yang banyak,\"jelasnya. Hendri mengaku, akan tetap menjembatani permasalah ini. Dan jika aplikasi tersebut bisa diterapkan, mereka bisa membayar pajak dan retrebusi dengan mudah melalui aplikasi itu. \"Dan diharapkan nanti, Bank Bengkulu bisa bekerjasama dengan kejaksaan Mukomuko untuk mensikronkan aplikasi kejaksaan dalam hal untuk pembayaran pajak dan retrebusi daerah. Sebab, kami diberikan surat kuasa khusus untuk melakukan penagihan ini oleh BKD,\" harap Kajari. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: