Nekat Gelar Pesta, Dibubarkan
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Senin 21-12-2020,14:48 WIB
- Hari Ini, Larangan Keramaian Dimulai
ARGA MAKMUR RU - Tindaklanjut atas Surat Edaran Bupati Bengkulu Utara (BU) Nomor 443.2/4758/SATGAS-KAB/2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan yang bersifat kerumunan atau keramaian, efektif berlaku hari ini. Polisi jajaran juga diketahui sudah melarang personel hingga ASN di lingkupnya, menggelar pesta pernikahan alih-alih memutus rantai penyebaran Covid-19 di daerah ini yang kian mengkhawatirkan sejak beberapa hari terakhir. Satuan Tugas Covid-19, turut meminta agar elemen masyarakat mendukung upaya ini.
Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik, MH, melalui Kabag Ops, AKP Jufri, S.Ik, turut menyampaikan kalau perlunya menunda sementara rencana kegiatan keramaian sesuai dengan bunyi edaran terbaru daerah itu. Penundaan penerbitan izin keramaian, kata Jufri, juga sudah dilakukan pihaknya sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus Corona yang lebih massif.
\"Perlu langkah dan penyamaan persepsi di daerah. Karena ini sifatnya sementara dan demi memutus rantai dan potensi Covid-19 di daerah yang kian bertambah,\" kata Jufri, kemarin.
Bupati BU, Ir. H. Mian, menyampaikan 9 poin penting menyikapi angka pandemi Covid-19 di daerah yang kian mencolok di daerah. SE yang menyikapi kasus yang kini tercatat menyentuh angka 200-an lebih itu, menekankan pentingnya tertib prokes mulai dari aktifitas di luar rumah, lingkungan kerja negeri/swasta, sentra usaha dan transaksi keekonomian di masyarakat, fasilitas sosial, sanksi hingga mencabut aturan sebelumnya.
\"Surat edaran ini berlaku terhitung 21 Desember 2020, sampai dengan pemberitahuan selanjutnya,\" kata Mian disadur dalam bunyi edarannya yang diterbit 18 Desember itu.
- Nekat Gelar Pesta, Dibubarkan
SEMENTARA itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati BU tersebut, secara tegas akan diberlakukan. Bahkan jika kedapatan ada masyarakat yang dengan sengaja tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan tersebut, baik dengan sengaja menggelar pesta ataupun melaksanakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian maka akan diberikan sanksi tegas.
\"Kita akan turunkan personel untuk memantau langsung kepatuhan masyarakat dan memastikan SE yang telah dikeluarkan ini diikuti oleh semua pihak,\" tegas Kasatpol PP dan Damkar BU, Zahrin, S.Sos.
Bahkan bukan hanya memantau tempat keramaian atau pesta, pihak Satpol PP juga akan merutinkan kembali kegiatan razia atau penegakan disiplin ditengah masyarakat. Apalagi menjelang momen pergantian tahun baru ini, yan sangat berpotensi meninmbulkan keramaian, pihaknya akan melaksanakan pengawasan ketat dan memastikan semua kegiatan tetap berpedoman teguh pada SE Bupati terbaru dan Prokes.
\"Intinya apapun kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian dan tidak mengikuti aturan, maka akan langsung ditindak tegas, baik hanya sekedar peneguran lisan maupun upaya pembubaran kegiatan secara langsung,\" tegas Zahrin.
- Masyarakat dan Pelaku Usaha Diminta Patuhi Prokes
TIM Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Corona Virus Disease (Covid-19) kian intensif, turun ditengah-tengah masyarakat dalam rangka melaksanakan pengawasan dan pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Ini ditegaskan Kasatpol PP Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar, Minggu (20/12).
\"Dalam patroli gabungan ini melibatkan sejumlah pihak, mulai dari personil TNI dari Korem 041/Gamas, Denpom, Denpomal, Lanal, Polda dan kita dari Satpol PP Provinsi. \"Sejauh ini dalam patroli gabungan, kita sudah menyasar beberapa tempat. Seperti pusat keramaian, termasuk tempat-tempat usaha yang kerap menjadi tongkrongan,\" ungkap Murlin.
Menurutnya, dalam patroli tersebut, sebagian masyarakat memang ada yang kedapatan tidak mematuhi prokes. Seperti tidak mengenakan masker.
\"Jadi dalam kesempatan itu langsung kita berikan peringatan. Termasuk kepada pelaku usaha, kita juga mengimbau untuk memberlakukan prokes bagi masyarakat yang ingin berkunjung,\" kata Murlin.
Dilanjutkannya, pelaksanaan berupa pengawasan dan pendisiplinan prokes ini masih bakal dilakukannya hingga nantinya pandemi benar-benar berakhir. Dalam kesempatan ini pihaknya tetap mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan 3 M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun yang airnya mengalir.
\"Di tengah masih terus bertambahnya kasus Covid-19 ini, kita berharap masyarakat selalu patuh dan disiplin dalam menerapkan prokes. Terus terang saja, dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, peran serta berbagai elemen masyarakat juga dibutuhkan. Salah satunya dengan senantiasa mematuhi prokes yang ditetapkan pemerintah,\" singkat Murlin. (bep/mae/tux)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: