SE Terbaru, Boleh Nikah Dilarang Pesta

SE Terbaru, Boleh Nikah Dilarang Pesta

  • Puluhan Nakes NP Diswab
KETAHUN RU - Diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati BU, Nomor : 443.2/4758/SATGAS-KAB/2020 tentang penghentian sementara kegiatan yang bersifat kerumunan atau keramaian yang mulai berlaku mulai tanggal 21 Desember 2020 mendatang, membuat masyarakat harus berfikir ulang untuk menyelenggarakan agenda pesta pernikahan atau kegiatan keramaian lain yang sebelumnya sudah direncanakan. Diakui Camat Ketahun, Kadino, S.Sos, terhitung sejak SE Bupati BU itu berlaku, seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan khususnya acara pesta pernikahan, terpaksa dilarang. Bahkan, dalam SE tersebut turut ditegaskan, Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, tidak diberi kewenangan lagi untuk mengeluarkan rekomendasi terhadap seluruh jenis kegiatan keramaian seperti yang selama ini diterapkan. \"Seluruh kegiatan yang bersifat menimbulkan kerumunan termasuk pesta untuk sementara kembali dilarang. Bahkan dalam SE Bupati yang kita terima hari ini (kemarin,red), kewenangan kami (Satgas) untuk memberikan rekomendasi sudah dicabut alias tidak berlaku lagi,\" tandasnya. Diterangkan Kadino, dalam SE Bupati tersebut, masyarakat tetap diperbolehkan untuk melaksanakan pernikahan. Hanya saja, kegiatan pernikahan yang diselenggarakan hanya sebatas proses akad nikah. Tidak kepada kegiatan hiburan. \"Acara pernikahan bisa dilaksanakan tapi hanya sebatas akad nikah. Untuk hiburan dan kegiatan pesta lainnya dilarang,\" tegasnya. Disinggung soal beberapa kegiatan masyarakat yang sudah terlanjur terjadwal atau mengantongi rekomendasi dari Satgas, Kadino menegaskan, pihaknya akan meninjau ulang agenda tersebut. \"Kami akan tentukan kebijakannya seperti apa, dengan berkoordinasi bersama unsur tripika. Yang jelas, rekomendasi yang sudah terlanjur akan kita tinjau ulang dan tetap kita arahkan untuk mematuhi aturan yang saat ini berlaku,\" terangnya. Hal senada juga diungkapkan oleh Camat Putri Hijau, Sutrino, M.Pd. Bagi kegiatan masyarakat yang sudah terlanjur mengantongi rekomendasi dari Satgas akan ditinjau ulang. \"Karena sejak awal kita juga sudah sampaikan, kebijakan pemberian rekomendasi oleh Satgas ini sewaktu-waktu bisa berubah bila muncul aturan baru seperti keadaan saat ini. Intinya, seluruh kegiatan yang sudah maupun belum diagendakan oleh masyarakat akan kita arahkan sesuai SE Bupati yang hari ini (kemarin, Red) sudah kita terima,\" ujarnya. Lebih jauh Camat berharap, situasi ini dapat dipahami oleh masyarakat. Mengingat perkembangan kasus Covid di Provinsi Bengkulu khususnya Kabupaten BU terus meningkat dan meluas. Sehingga upaya pengetatan terhadap beberapa jenis kegiatan masyarakat yang bersifat menimbulkan kerumunan terpaksa harus dilakukan. \"Tentu aturan ini dikeluarkan mengingat angka kasus Covid terus melonjak naik dan meluas. Maka dengan terpaksa pemerintah daerah harus mengeluarkan kebijakan ini. Dan pada prinsipnya kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah ini. Untuk keselamatan dan kepentingan kita bersama dalam rangka menghadapi pandemi Covid yang belum usai,\" demikian Camat.
  • Puluhan Nakes Jalani Swab
SEMENTARA itu, Puluhan tenaga kesehatan (Nakes) di lingkungan Puskesmas Napal Putih menjalani tes swab yang dipimpin langsung oleh tim Dinkes BU. Tes swab ditempuh dalam rangka menindaklanjuti tracking kontak yang dialami oleh Nakes di lingkungan Puskesmas Napal Putih yang sempat kontak dengan salah seorang pasien Covid yang meninggal dunia, belum lama ini. Diungkapkan Kepala Puskesmas Napal Putih, Josen Sibarani, SKM, tes swab juga dilakukan kepada beberapa masyarakat atau orang terdekat dari lingkungan tempat tinggal pasien terkonfirmasi positif Covid. \"Jumlah Nakes kita yang di tes swab sekitar 30 orang, sisanya ada masyarakat atau anggota keluarga dari pasien terkonfirmasi positif,\" terangnya Josen berharap, potensi penularan Covid di wilayah kerjanya terkhusus di lingkungan Nakes, bisa diminimalisir. Pasalnya, Josen mencemaskan jika Nakes di lingkungan kerjanya terpapar Covid, akan mempengaruhi pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya. \"Mudah-mudahan dapat diminimalisir terutama kepada lingkungan Nakes. Kita harap Nakes kita semuanya dalam kondisi sehat. Sehingga pelayanan kesehatan khususnya di Puskesmas tetap berjalan normal. Kepada masyarakat kita terus menghimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai himbauan pemerintah,\" pintanya.
  • Pro Kontra Penerapan SE Bupati Baru
PASCA dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bupati BU Nomor : 443.2/4758/SATGAS-KAB/2020 tentang penghentian sementara kegiatan yang bersifat kerumunan atau keramaian yang mulai berlaku mulai tanggal 21 Desember 2020 mendatang disambut beragam oleh masyarakat. Dimana ada masyarakat yang setuju dengan pemberlakukan SE baru ini demi kesehatan bersama, namun juga banyak masyarakat yang merasa keberatan dengan penerapan SE terkait larangan melaksanakan keramaian tersebut. Diakui Mulyadi, Salah seorang pengusaha tenda, dirinya terpaksa harus menerima pembatalan order dari beberapa warga yang tadinya akan menggelar pesta diatas tanggal 21 Desember 2020 dan tentunya ini membuat dirinya kembali merugi dan sepi job diakhir tahun ini. \"Bagus sih mbak ada SE baru biar Covid-19 idak terlalu nyebar, cuman yoh itu secara otomatis pemasukan kami juga ikut menurun mbak, tapi nak cakmano lagi inilah diatur kek pemerintah,\" ungkapnya sedih. Namun walau demikian dirinya tetap berharap bisa mendapatkan rezeki di penghujung tahun ini, walau mungkin tidak sebanyak yang direncanakan. Karena dalam aturan tersebut, masih boleh akad nikah dengan pembatasan jumlah tamu, yang masih memungkinkan jika usaha tendanya masih bisa terpakai walau dalam partai kecil. \"Yah walau dikit-dikit, tapi setidaknya idak nganggur nian bae mbak, biar keluargo bisa tetap biso makan,\" harapnya. Sementara Dina seorang warga yang pernah dinyatakan suspect mengaku dirinya tidak keberatan dengan penerapan SE terbaru tersebut, karena itu semua demi kesehatan bersama semua masyarakat dan mencegah penyebaran virus lebih luas lagi. \"Yah setuju mbak, karena dengan larangan keramaian dan penerapan prokes ketat setidaknya bisa mencegah meluasnya penyebaran virus Covid-19 ini, daripada nanti kita menyesal karena terjangkit virus penyakit,\" ungkapnya. (sig/mae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: