Serahkan LPj DAK, Sekolah Dideadline Akhir Desember

Serahkan LPj DAK, Sekolah Dideadline Akhir Desember

MUKOMUKO RU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko mengingatkan, sebanyak 25 sekolah penerima dana alokasi khusus (DAK) kegiatan swakelola fisik tahun 2020, supaya menyerahkan berkas laporan pertanggungjawaban (LPj) DAK akhir bulan Desember ini. “Soal penyerahan LPj penggunaan DAK sebanyak 25 persen dari pagu anggaran yang sekolah terima, harus disampaikan akhir bulan ini. Sudah kami sampaikan kepada seluruh sekolah penerima DAK, diantaranya sebanyak 13 sekolah dasar dan 12 sekolah menengah pertama,” ungkap Kepala Disdikbud Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Ruslan, M.Pd, melalui Kabid Dikdas, Jumanto, SE, ketika dikonfirmasi kemarin. Sedangkan untuk penggunaan DAK tahap pertama sebanyak 40 persen dan tahap kedua sebanyak 35 persen, berkas LPjnya sudah diserahkan seluruhnya. Sebab LPj penggunaan anggaran tahap pertama, sebagai dasar untuk mengajukan pencairan anggaran tahap kedua. Termasuk LPj untuk tahap kedua, untuk syarat mengajukan pencairan anggaran tahap ketiga. “Jadi untuk penggunaan anggaran DAK sebanyak 75 persen, tidak ada masalah lagi. Sekolah hanya tinggal menyerahkan berkas penggunaan anggaran tahap ketiga sebanyak 25 persen saja,” katanya. Jumanto memastikan, sekolah tidak akan lambat menyampaikan LPj penggunaan DAK tahap ketiga. Sebab, lanjutnya, seluruh sekolah penerima DAK sudah menyelesaikan pekerjaannya 100 persen. “Kalau pekerjaan sudah 100 persen, maka sekolah hanya menyelesaikan administerasinya saja. Mudah – mudahan saja semuanya bisa berjalan baik, sehingga penyerahan berkas penggunaan anggaran DAK tahap ketiga bisa tepat waktu,” demikian Jumanto. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: