Pusat dan Daerah Persiapkan Belajar Tatap Muka

Pusat dan Daerah Persiapkan Belajar Tatap Muka

Bantuan Kesiapan Sekolah Disalurkan ARGA MAKMUR RU - Ajuan Pemda Bengkulu Utara (BU) melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) direspon. Langkah merupakan upaya mempersiapkan sekolah jelang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka tahun depan, dalam pelaksanaan kebiasaan baru. Salah satunya, bantuan kesiapan bersekolah di lingkungan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari Kemendikbud itu, sudah disalur langsung ke lima puluh sekolah di jajaran Dispendik. Kepala Dispendik BU, Dr Agus Haryanto, SE, MM, menyampaikan PAUD menjadi salah satu segmen prinsip dalam penyelenggaraan pembangunan daerah di sektor pendidikan. Secara umum, kata dia, bantuan dalam bentuk hibah yang penyalurannya bersifat langsung dari kementerian berupa perkakas yang sejalan dengan tertib protokol kesehatan (prokes) seperti fasilitas pencuci tangan lengkap, masker, hand sanitizer, alat ukur suhu tubuh, alat penyemprot hingga buku panduan dan stiker tentang pola sehat di tengah pandemi Covid-19, sudah disalurkan ke sekolah-sekolah sasaran program. \"Jadi alur distribusinya, langsung. Dari kementerian ke penerima bantuan. Tentunya atas ajuan daerah,\" kata Agus, kemarin, di kantornya. Seturut dengan ancang-ancang pelaksanaan belajar tatap muka, Agus menerangkan pihaknya menerbitkan surat edaran tertanggal 10 Desember 2020 kepada satuan pendidikan di lingkup kabupaten yang menjadi kewangannya, betul-betul mempersiapkan tujuh syarat utama sebagaimana ditegaskan dalam diktum kesepuluh atas edaran yang sudah disampaikan koordinator wilayah Dispendik 1-7 serta Kepala TK/PAUD, SD dan SMP se Kabupaten Bengkulu Utara. Turut ditegaskan Agus, rekomendasi menyelenggarakan belajar tatap muka sendiri, wajib turut dibarengi dengan sikap profesional dan trasnparan pihak ke sekolah, masyarakat di lingkungan sekolah kepada wali murid. Dinas Pendidikan, lanjut dia, pelaksanaan sistem belajar tatap muka yang akan diawali dengan fase transisi itu, menggunakan sandaran sikap Surat Keputusan Bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. Secara umum, Dispendik meminta jajarannya betul-betul menyiapkan sarana dan prasarana di lingkungan sekolah jelang pelaksanaan kebiasaan baru. Sekolah yang tidak standar, dilarang untuk melaksanakan sistem belajar tatap muka. \"Sekolah wajib mengambil langkah-langkah strategis dan transparan. Bilamana salah satu tenaga pendidik atau kependidikannya terpapar Covid-19 yang diawali dengan reaktif, berdasarkan hasil rapid test. Ini sengat penting dan prinsip. Sebagaimana dalam edaran itu, kami juga menegaskan, sekolah yang tidak bisa melaksanakan standar-standar untuk penyelenggaraan masa transisi, dilarang menggelar pembelajaran tatap muka,\" tegas Agus Haryanto, kemarin yang turut mengingatkan agar satuan pendidikan di lingkup Dispendik BU, untuk menyampaikan konfirmasi atas kesiapannya paling lambat 21 Desember 2020 itu. Agus menegaskan, keseriusan sekolah di tengah pandemi menjadi sangat penting. Karena selain menjadi upaya tangkal dini, sekaligus memberikan rasa nyaman dan aman bagi wali murid yang menyekolahkan anak-anaknya. Untuk itu, penerapan protokol kesehatan, prinsip kesehatan keselamatan peserta didik, pendidik, warga satuan pendidikan dan masyarakat menjadi faktor utama. Turut ditegaskan Agus, di fase transisi, sekolah masih dilarang menggelar kegiatan ekstrakulikuler, kegiatan olahraga, istirahat di luar kelas, menggelar KBM yang menimbulkan kerumuman hingga kantin sekolah, dilarang dilakukan. \"Fase transisi sendiri dimulai dari 4 Januari hingga 3 Maret 2021. Setelah itu, dilakukan evaluasi untuk penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar seperti biasa dalam fase kebiasaan baru. Di fase ini, kegiatan yang dilarang saat fase transisi, sudah diijinkan untuk dilakukan sekolah. Kami juga meminta, sekolah membangun komunikasi yang baik dan koordinatif dengan wali murid. Karena hal ini pun menjadi prinsip dalam memberikan layanan kenyamanan dalam kegiatan belajar mengajar,\" tegasnya. Tak hanya itu, Kabid PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF), Nila Nandyasari, SIP, turut menegaskan, bantuan hibah dari Kementerian itu telah disalurkan langsung kepada lima puluh PAUD yang sudah memenuhi syarat program. Dia berharap, langkah serius pemerintah daerah pemerintah pusat itu, betul-betul menjadi cermatan satuan pendidikan, khususnya PAUD. Tertib prokes, ditegaskan Nila menjadi satu hal yang prinsip dan akan menjadi kriteria penilaian yang juga nantinya mesti disampaikan oleh sekolah sesuai dengan tenggat waktu yang ditegaskan dalam edaran dinas pendidikan. \"Karena PAUD merupakan salah satu penyelenggara pendidikan yang menjadi cikal bakal SDM-SDM unggul dan kompetitif serta diharapkan mampu mengembangkan potensinya saat beranjak ke pendidikan dasar, atas hingga perguruan tinggi. Karenanya, obyek dan subyek serta sarana pendudung lainnya, menjadi sangat penting. Karena faset anak, merupakan fase terpenting untuk membentuk karakter sehingga menjadi pribadi yang tak hanya cerdas, beriman dan bertaqwa namun juga kompetitif di era berkemajuan ini,\" pungkas Nila. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: