1 Perusahaan Tambang di BU Dapat Rapor Hitam
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Rabu 16-12-2020,10:46 WIB
- 11 Rapor Merah dan 44 Rapor Biru
BENGKULU RU - Sebanyak 56 perusahaan di Provinsi Bengkulu telah mendapatkan Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau PROPER tahun 2019-2020. Berdasarkan penilaian tersebut, sebanyak 1 perusahaan mengantongi peringkat hitam, 11 perusahaan mendapat Rapor merah termasuk PT. Pelindo II Cabang Bengkulu, serta biru diraih 44 perusahaan.
Untuk 1 perusahaan yang mendapatkan Rapor hitam tersebut yakni PT Indonesia Tiau Sri Ayantika yang bergerak di sektor tambang batu bara di Kabupaten Bengkulu Utara. Sementara dari 11 perusahaan yang mendapatkan Rapor merah, 2 diantaranya juga merupakan perusahaan tambang batu bara yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara yakni PT Injatama dan PT Bara Adhi Pratama.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu, Ir. Sorjum Ahyan, MT mengatakan, PROPER merupakan program Kementerian KLHK RI. \"Untuk PROPER tahun 2019-2020, di daerah kita ada sebanyak 56 perusahaan yang bergerak pada berbagai sektor telah dinilai, yang langsung dilakukan Tim dari Kementerian KLHK,\" ungkap Sorjum, Selasa (15/12).
Dalam penilaian, lanjut Sorjum, pihaknya bersifat mendampingi saja. Sesuai dengan Keputusan Menteri LHK RI No SK.460/Menlhk/Setjen/KUM.1/12/2020, diketahui sebanyak 1 perusahaan mengantongi peringkat hitam, 11 perusahaan peringkat merah, dan 44 perusahaan meraih peringkat biru. Peringkat merah itu, 1 diantaranya diraih PT Pelindo II Cabang Bengkulu.
\"PT. Pelindo II Cabang Bengkulu ini sama-sama kita ketahui merupakan perusahaan plat merah dan dalam PROPER tahun 2018-2019 lalu juga meraih peringkat yang sama. Hanya saja kita tidak mengetahui pasti, kenapa perusahaan yang bergerak di sektor pelabuhan ini kembali mengantongi peringkat merah. Karena penilaian langsung dilakukan Tim Kementerian LHK RI,\" ujarnya.
Sementara itu, PT. Pelindo II Cabang Bengkulu melalui Deputy General Manager Operasi dan Teknik, Ratna Puspitasari menyampaikan, terkait PROPER peringkat merah ini, tentu saja menjadi perhatian serius pihaknya. Mengingat PT. Pelindo sangat patuh terhadap regulasi dan ketentuan yang berlaku, terkait pengelolaan lingkungan.
\"Peringkat ini tentu saja menjadi bahan evaluasi bagi kita kedepan, yang kemungkinan jadi penyebabnya lantaran masih ada kelengkapan persyaratan fasilitas yang harus dipenuhi. Dalam pemenuhannya memerlukan waktu dan tahapan yang berkelanjutan, dimana saat ini kita sedang dalam tahap proses pemenuhan fasilitas dan persyaratan-persyaratan itu,\" singkat Ratna saat dikonfirmasi.
Hanya saja, PT. Indonesia Riau Sri Avantika yang bergerak di sektor tambang batu bara di Kabupaten Bengkulu Utara, yang meraih peringkat hitam dalam PROPER yang dilakukan Kementerian LHK RI, belum berhasil dikonfirmasi.
(tux)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: