Hentikan Modal BUMDes Mangkrak

Hentikan Modal BUMDes Mangkrak

LAIS RU - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) BU, Ir Budi Sampurno menegaskan, pemerintah desa harus membekukan penyertaan modal jika pelaksanaan program BUMDes mangkrak. Sejauh ini, memang ada sejumlah BUMDes tetap berjalan. Namun secara keseluruhan, belum optimal berkontribusi menggerakkan ekonomi desa. Oleh karenanya dia mengatakan BUMDesa harus direvitalisasi.  \"Tugas dan tanggungjawab kepala desa untuk bertindak dan mengevaluasi. Disisi lain salah satu caranya adalah dengan masuk ke sektor-sektor produktif seperti bisnis pasca-panen atau pariwisata,\" jelasnya. Ia menerangkan, berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes-PDTT) Nomor 5 Tahun 2015 (PDF), BUMDesa adalah salah satu sektor yang prioritas dibiayai oleh Dana Desa. Meski demikian, tak ada konsekuensi atau sanksi apa pun bagi BUMDesa yang menggunakan Dana Desa tapi ternyata tak mampu berkontribusi banyak. Karena itu pada akhirnya pengelola BUM Desa bekerja serampangan. \"Bukan tidak mungkin pula yang terjadi adalah praktik KKN, misalnya BUMDesa dikelola orang dekat atau keluarga petinggi desa setempat. Makanya perlu dievaluasi khususnya,diinteren desa,\" jelasnya. Ia menambahkan, diantara banyaknya Bumdesa yang bermasalah, ada juga yang berhasil. \"Salah satunya BUMDesa yang ada di Kecamatan Air Napal. Yang jelas, tidak diperkenankan menyertakan modal dana desa, jika BUMDesa bermasalah,\" tandasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: