Kejari Musnahkan BB 17 Tindak Pidana

Kejari Musnahkan BB 17 Tindak Pidana

TUBEI RU - Kamis (10/12) kemarin, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, dilakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari 17 perkara berbagai tindak pidana umum (Pidum) alias kejahatan yang sudah inkrach dan amar putusannya selama periode tahun 2020. Data dihimpun, pemusnahan BB itu dengan cara dimasukkan ke dalam sebuah tong atau potongan drum, dan kemudian dibakar itu, mayoritas di dominasi BB senjata tajam. Dimana, pemusnahan dilakukan langsung oleh Kajari Lebong, Fadil Regan, SH, MH didampingi Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, SIk, Panitera Muda Pidana PN, Kadis Kesehatan Lebong, Rachman, SKM, M.Si beserta seluruh pegawai Kejari Lebong. Kejari Lebong, Fadil Regan didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Gusmiliyansya kepada wartawan mengatakan, BB yang dimusnahkan itu terhadap perkara yang telah adanya putusan hukum tetap. \"Kami musnahkan semua, yang belum (dimusnahkan) karena masih dalam proses perkara,\" katanya, Kamis (10/12). Menurutnya, dari BB yang dimusnahkan merupakan penanganan kasus dari Juli hingga Desember 2020, yang sudah diberikan kekuatan hukum tetap oleh pengadilan. \"Ada sekitar 17 perkara kasus yang kita musnahkan. Itu dari bulan Juli hingga Desember 2020, berasal dari Polres, ada juga dari Polsek. Didominasi oleh sajam, lembar kertas nomor togel hingga narkotika jenis sabu-sabu,\" tukasnya. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: