Kepercayaan Publik ke Bawaslu Meningkat
ARGA MAKMUR RU - Kepercayaan publik atas kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Bengkulu Utara (BU), relatif meningkat. Wasit pemilu itu, agaknya masih dinilai sebagai lembaga pengawas pemilu on the track karena cukup cepat menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Ketua Bawaslu BU, Hj Titin Sumarni, SH, melalui Divisi Hukum, Pelanggaran dan Sengketa, Tugiran, M.Pd, saat ditanyai Radar Utara soal laporan-laporan yang masuk kepada pihaknya, mengaku sudah menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme pengananan pelaporan atas dugaaan pelanggaran yang diatur dalam UU Nomor Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. \"Intinya seluruh laporan yang masuk, sudah kami tindaklanjuti dan bisa dipantau oleh masyarakat. Total ada 9 laporan yang sudah kami tindaklanjuti,\" kata Tugiran di kantornya, kemarin. Turut disampaikan Tugiran, penyelenggaraan pengawasan pemilihan yang menyandarkan Bawaslu yang dilindungan sebuah undang-undang yang bersifat lex specialist, tetap mewajibkan Bawaslu berjalan dalam koridor-koridor aturan sebagai acuan sikap. Begitu pun ketika terjadi sebuah dugaan pelanggaran. Menjadi satu prinsip, selain adanya sebuah data awal dugaan pelanggaran, juga wajib didukung dengan bukti-bukti yang kuat pula. Karenanya, lanjut dia lagi, dalam menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran, Bawaslu wajib mencermati syarat formiil dan materiil. \"Karena kedua unsur itu, akan menjadi jalan masuk ke gelanggang tindaklanjut dari Sentra Gakkumdu, sebelum nantinya menyimpulkan memenuhi unsur sebuah pelanggaran pemilu atau pidana lainnya,\" kata Tugiran, menekankan. Namun begitu, bukan berarti ketika tidak diketemukan adanya unsur pelanggaran Pilkada atau pelanggaran lainnya, lantas Bawaslu berdiam diri. Sesuai dengan kewenangan yang diberikan konstitusi, kata Tugiran, Bawaslu diperkenankan menggunakan aturan lainnya, semisal Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), manakala adanya indikasi pelanggaran etik dari kalangan ASN. Aturan lainnya pun bisa, seperti UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, manakala terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa atau pun perangkat desa serta aturan-aturan lainnya. \"Langkah ini sudah kita lakukan. Baik di Pilkada saat ini. Juga termasuk di Pilleg 2019 lalu. Rekomendasi yang Bawaslu teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), ditindaklanjuti dengan turunnya sanksi disiplin kepada oknum ASN di daerah. Ini mengartikan, penyikapan-penyikapan yang bisa dilakukan Bawaslu cukup strategis. Dan kami pun menghaturkan terima kasih pula atas trust publik kepada kami. Karena kami tidak hanya diatur dari sisi menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran. Tapi kami pun diawasi dengan konsekwensi sanksi mulai pidana hingga kode etik juga,\" pungkasnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: