Rawan Terlibat Kampanye, Kades “Diwarning”

Rawan Terlibat Kampanye, Kades “Diwarning”

LAIS RU - Ketua Panwaslu Kecamatan Lais, Azwari kembali memperingatkan para kades untuk netral dalam proses pemilu pada 9 Desember mendatang. \"Jaga netralitas kepala desa dalam Pilkada 2020. Kepala desa tidak boleh berpolitik praktis,\" katanya. Dia menjelaskan, larangan dan sanksi kades berpolitik praktis, termasuk pilkada tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU. Menurutnya, pada pasal 71 ayat 1 UU No 10/2016 menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Ia juga mengingatkan kembali mengenai netralitas kades karena sering kali ada tren pelibatan atau dilibatkannya kades dalam arus dinamika politik praktis oleh kelompok-kelompok kepentingan tertentu, apalagi menjelang kontestasi Desember mendatang. \"kades dan perangkat desa, jelas dilarang melakukan kegiatan politik praktis dari sebelum, selama, dan sesudah tahapan pemilu,\" tuturnya. Larangan kades dan perangkatnya berpolitik praktis, lanjut dia juga secara tegas diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. \"UU Desa menyebutkan kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu. Kades juga dilarang menjadi pengurus parpol dan ikut sertaatau terlibat kampanye pemilu atau pilkada,\" katanya. Dirinya juga menguraikan batasan netralitas kades, yakni tidak terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah wakil kepala daerah, tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. \"Kades juga diwajibkan tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pilkada sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada anggota keluarga dan masyarakat,\" pungkasnya. (jho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: