Polisi Dalami Nuansa Pembunuhan Berencana

Polisi Dalami Nuansa Pembunuhan Berencana

ARGA MAKMUR RU - Tiga tersangka pembunuhan Muhammad Ogen, yakni E,S dan A, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Setelah membuahkan hasil positif, dengan upaya pemeriksaan saksi-saksi dan saksi kunci serta mengkonfrontir keterangan saat penyelidikan. Polres Bengkulu Utara (BU), nampaknya kini tengah mendalami nuansa perencanan di malam pembunuhan Ogen yang dalam identitas e-KTP merupakan warga Kampung Ampangan, Desa Tandon Langi Kecamatan Tandon, Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Utara itu. Apalagi, adanya motif dendam antara tersangka E dengan korban. E merupakan pelaku paling pertama, yang memukul korban di bagian kepala, hingga korban pun tersunggur dan kemudian dibuang ke laut di malam kejadian. Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Jerry Antonius Nainggolan, S.Ik, tak menyangkal adanya nuansa dendam antara pelaku dan korban. Patut diduga, dendam itulah yang kemudian menjadi pemicu niat jahat pelaku yang kemudian melancarkan aksi kekerasan terhadap korban, dibantu dengan pelaku S dan A hingga menyebabkan korban meninggal dunia. \"Persoalan ini masih kita dalami,\" kata Jerry soal dugaan pembunuhan berencana itu, kemarin. Alat bukti yang sudah didapat dan nantinya akan dipadu lagi dengan rekonstruksi, diyakini Jerry akan mempu mengurai motif pembunuhan Ogen yang jasadnya ditemukan di pinggir pantai Desa Durian Daun Kecamatan Lais pada 10 November 2020 itu. Jerry juga mengamini, kalau ketiga tersangka hingga kemarin masih menjalani pemeriksaan secara intensif. \"Jelasnya, proses penyidikan yang dilakukan polisi akan profesional, sebagai bagian tanggungjawab moral kami kepada publik,\" pungkasnya.

  • KPU Bakal Klarifikasi ke Polisi
SEMENTARA itu, ditangkapnya tiga tersangka pembunuhan Ogen oleh Polres Bengkulu Utara (BU) pada Rabu malam, turut membuat heboh di internal KPU BU. Apa pasal? kabarnya salah satu pelaku yang kini tengah mendekam di sel tahanan polisi itu, memiliki inisial yang sama dengan salah satu jajaran KPU di tingkat desa. Ketua KPU BU, Suwarto, SH, juga tidak menyangkal kabar ini. Hanya saja, Suwarto belum bisa memastikan. Pasalnya, langkah yang akan dilakukan oleh pihaknya adalah melakukan klarifikasi ke Polres Bengkulu Utara yang kini tengah menangani kasus pembunuhan itu. Meski begitu, Suwarto menyampaikan akan langsung melakukan pergantian, jika nantinya memang benar, salah satu orang yang menjadi tersangka kasus pembunuhan itu adalah jajarannya. \"Saat ini belum bisa memberikan statement banyak. Karena kami pun akan melakukan klarifikasi dulu dengan polisi, dalam hal ini Polres Bengkulu Utara. Klarifikasi ini nantinya akan menjadi dasar bagi KPU, untuk mengambil langkah-langkah strategis,\" tegas Suwarto. Sekadar menginformasikan, pembunuhan berencana diatur di dalam Pasal 340 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan, Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: