Pembunuhan Dipicu Dendam

Pembunuhan Dipicu Dendam

ARGA MAKMUR RU - Misteri kematian Muhammad Ogen, yang mayatnya ditemukan pinggir Pantai Desa Durian Daun, Kecamatan Lais, Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu pada Selasa, 10 November 2020, akhirnya berhasil diungkap polisi. Acungan jempol untuk Satreskrim Polres Bengkulu Utara (BU). Pria yang berasal dari Kampung Ampangan, Desa Tandon Langi Kecamatan Tandon, Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Utara itu, dibunuh. Polisi pun telah menetapkan tiga orang jadi tersangka. Polisi mengaku sempat mengalami kesulitan memecahkan tabir pembunuhan yang terbilang rapi itu. Luka lebam yang diakibatkan hantaman benda tumpul di bagian kepala, tepatnya kening korban, yang menjadi jalan masuknya. Rilis tak begitu berbeda, sesuai hasil otopsi yang di Rumah Sakit Bhayangkara, turut menceritakan jejak kekerasan yang dialami korban sebelum tewas, yakni ditemukan memar di kepala bagian kening, luka lecet di bagian wajah serta memar di bagian di dada. Dugaan Ogen dibunuh pun semakin menguat begitu polisi melihat hasil otopsi dan penelusuran mendalam pun dilakukan polisi.  Pantauan Radar Utara, di awal penemuan mayat, Tim Reskrim bersama Polsek, langsung melacak jejak-jejak kekerasan hingga menjelang subuh. Polisi kemudian menemukan sandal korban. Penyelidikan pun terus dilakukan. Kini polisi mulai mengurai tabir yang masih abu-abu itu, kepada beberapa saksi. Menariknya, ketiga orang yakni A, S dan E yang merupakan warga di Kecamatan Lais dan Air Padang itu pun sempat diperiksa. Hanya saja, polisi belum memiliki cukup bukti untuk menjerat ketiganya. Malahan, ketiganya, khususnya E, terbilang cukup piawai menyampaikan kilah-kilahnya. Meski akhirnya, kedok E pun terbongkar.  Dia adalah eksekutor pertama yang menghantam kepala korban menggunakan kayu itu, bersama rekannya S dan A turut serta dalam aksi kekerasan hingga menyebabkan korban tewas itu. Pendalaman kasus pun terus dilakukan, hingga akhirnya penyidik pun mendapatkan saksi kunci.  Adalah SA yang dinilai cukup memberikan keterangan penting, mengurai jejak dugaan pembunuhan berencana itu.  Ogen, dibunuh di bibir pantai. Tepat di belakang warung tuak yang sempat menjadi tempat korban, bertemu dengan pelaku. Tapi, polisi tak langsung mengambil kesimpulannya.



Tiga hari sebelum menetapkan ketiga nama itu sebagai tersangka, tepatnya Senin, 30 November 2020, dipimpin Kasat Reskrim AKP Jerry Antonius Nainggolan, SIK, polisi menggelar pra rekonstruksi. Benang merah, dugaan pembunuhan berencana itu pun mulai terbuka lebar. Keterangan saksi kunci, dipadu lagi dengan hasil penyelidikan lainnya, seperti hasil otopsi, keterangan para saksi hingga hasil pra rekonstruksi, polisi pun kemudian memeriksa A. Upaya berkilah yang masih coba untuk dilakukan oleh A, akhirnya tak mampu lagi dilakukan pelaku. Tabir aksi pembunuhan pun terbongkar. A mengangguk adanya aksi pembunuhan yang turut melibatkannya itu. Ketersinggungan, karena sempat terjadi cekcok mulut antara korban dengan otak pembunuhan yakni E, pun diakuinya. Dari keterangan A, polisi kemudian berhasil mengamankan S yang turut andil di malam pembunuhan di pinggir pantai itu. Tak sulit lagi, E pun akhirnya menyerahkan diri. Rabu malam, E memenuhi panggilan polisi dan langsung mengungkap tabir penyelidikan polisi yang dilakukan lebih kurang selama 22 hari itu.  Dendam pribadi yang menjadi motif E, nekat menghabisi nyawa korban. E akhirnya tak mengelak. Dia yang menghantamkan kayu ke arah kepala korban hingga membuat korban tersungkur dan dilanjut lagi dengan aksi kekerasan bersama-sama dengan tersangka S dan A, hingga meninggalkan lebam di bagian wajah, kening hingga bagian dada korban. Bak tayangan film-film. Niatan menghilangkan jejak pun mulai terbersit di otak para pelaku.  Korban yang diduga sudah tak sadarkan itu pun kemudian diletakkan di sekitaran pantai, sehingga seolah-olah menjadi korban tenggelam dan ke pinggir pantai, lantaran terbawa arus laut. Jejak itu pun sempat terlontar, ketika jasad korban akan diotopsi. Ditemukan cairan air laut laut dan pasir, di bagian rongga mulut korban yang masuk hingga bersisa di lambung korban. Jejak inilah yang mengindikasikan, saat diletakkan di sekitaran pantai hingga terminum air laut, korban sudah dalam keadaan pingsan dan akhirnya tewas. Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Jerry A Nainggolan, SIK, saat dihubungi Radar Utara membenarkan hasil penyelidikan kematian Ogen yang ditemukan di pinggir Pantai Desa Durian Daun itu, membuahkan hasil positif. Jerry mengungkapkan, kini polisi sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangkanya. \"Ini berkat doa dan kerja keras teman-teman semua. Arahan pimpinan tentunya, sehingga malam tadi, aksi kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Ogen, dapat diungkap. Tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka,\" ungkap Jerry via sambungan telepon, kemarin. Polisi juga tak menyangkal aksi pembunuhan yang dilakukan terhadap korban, dilatari dendam. Sempat terjadi cekcok mulut, antara pelaku E dengan korban. Peristiwa itu pun menjadi benih dendam, hingga membuat E gelap mata dan melakukan pemukulan korban di bagian kepala menggunakan kayu. \"Motifnya dendam,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: