KTA Dicabut, PAW Anggota Dewan BU dari Berkarya Berproses

KTA Dicabut, PAW Anggota Dewan BU dari Berkarya Berproses

Foto : Kuasa Hukum DPD Partai Berkarya Kabupaten Bengkulu Utara saat menyerahkan berkas pengajuan proses PAW


BENGKULU RU - Partai Beringin Raya (Berkarya) secara resmi memberhentikan keanggotaan dan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA), Budesmo yang saat ini tercatat sebagai salah satu anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Seiring dengan itu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Budesmo mulai bergulir, dimana proses PAW yang dimaksud telah diajukan.

Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Bengkulu, Ir. H. Ramlan Sa\'im dikonfirmasi tak menampik berprosesnya PAW terhadap yang bersangkutan (Budesmo, red). Hanya saja terkait masalah ini sepenuhnya kewenangan DPP.

\"Kita di daerah ini sekedar menindaklanjuti keputusan DPP No 055/B/DPP/BERKARYA/XI/2020 dengan perihal pemberitahuan pemberhentian dari keanggotaan partai dan pencabutan KTA,\" ungkap Ramlan, Rabu (2/12).

Menurutnya, terkait keputusan DPP itu juga, pihaknya sudah meminta DPD Partai Berkarya Kabupaten Bengkulu Utara agar dapat segera juga menindaklanjutinya.

\"Yang bersangkutan sendiri sampai diberhentikan dan dicabut KTA-nya lantaran melanggar AD/ART partai, tidak mengakui kepengurusan yang ada, dan beberapa kesalahan fatal lainnya,\" kata Ramlan.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Bengkulu Utara, Rizky Arta Jaya, SE melalui Penasehat Hukum, Eko Febrinaldo, SH menyampaikan, sejauh ini pihaknya telah menindaklanjuti keputusan DPP, diantaranya dengan mengajukan proses PAW terhadap yang bersangkutan.

\"Diantaranya dengan memasukkan berkas proses pengajuan PAW ke Sekretariat DPRD, KPU, Kesbangpol, dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara. Bahkan untuk pengganti yang bersangkutan, juga sudah kita sampaikan,\" singkat Eko. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: