Jaksa Lirik Program Replanting

Jaksa Lirik Program Replanting

ARGA MAKMUR RU - Pelaksanaan program replanting tanaman sawit yang dilaksanakan di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), agaknya tengah menjadi cermatan kejaksaan. Program peremajaan kelapa sawit rakyat itu, diharapkan tepat sasaran dan tepat program. Korps Adhyaksa itu meminta agar program yang dikerjasamakan dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS), dilaksanakan dengan sesuai regulasi dan transparan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) BU, Elwin Agustian Khahar, SH, MH, saat dibincangi Radar Utara, tak menyangkal soal ini. Meski kejaksaan sendiri sangat paham, kalau program tersebut bukan bersumber dari APBD, namun bantuan pusat via BPDPKS bersifat bantuan langsung meski melalui proses-proses yang melibatkan pemerintah daerah dan perbankan. Hanya saja, kejaksaan mengharapkan agar program tersebut betul-betul dilaksanakan dengan faktual dan mengikuti regulasi program yang ada. \"Legalitas lahan dan penerima program, harus tepat sasaran. Karena program ini sangatlah strategis, dan otomatis seturut dengan upaya pemerintah dalam menggeliatkan perekonomian di masyarakat. Karena itu, program ini pun kita pantau,\" kata Elwin, kemarin. Jaksa juga menegaskan, saat ini sudah mendapati beberapa catatan dalam penyelenggaraan program yang menempatkan Bengkulu Utara sebagai kabupaten percontohan nasional terkait dengan program replanting yang programnya melarang penggunaan pestisida dan membakar lahan, dalam tahapan pengolahan lahan calon tanam itu. Pasalnya, lanjut Elwin, program yang digarap sejak 2018 itu, salah satu tujuannya adalah peningkatan kualitas tanam dan manajemen perkebunan rakyat di daerah yang diharapkan sejalan dengan standar International Sustainable Palm Oil (ISPO), guna mengerek nilai ekonomi tanaman sawit yang diproduksi dalam negeri di kancah internasional. Beranjak dari tujuan itu, kejaksaan ingin memastikan penyelenggaraan program yang melibatkan ribuan hektar lahan penduduk itu, betul-betul dilaksanakan tanpa intervensi kepada penerima bantuan serta tidak menimbulkan masalah dalam proses peremajaan sawit. \"Yang paling penting dalam mendukung program pemerintah ini, sesuai kewenangan kejaksaan akan memastikan agar penyelenggaraannya tidak menimbulkan perbuatan tindak pidana korupsi,\" tegas Elwin memungkas. (bep)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: