Menanti Nasib APBD Bengkulu Utara
ARGA MAKMUR RU - Kemelut Rancangan APBD Bengkulu Utara (BU) 2021, agaknya menarik cermatan publik. Apalagi, daerah otonom yang kini berusia 44 tahun itu, akan menjadi catatan sejarah manakala APBD tahun ini betul-betul disahkan dalam sebuah Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Tensi hubungan duo penyelenggara pemerintahan daerah pun, kini tengah renggang. Perang pasal, sebagai landasan sikap, membawa daerah dengan 19 kecamatan, 220 desa/kelurahan itu pun ke potensi sanksi pusat. Pemda Bengkulu Utara (BU) yang kini secara de jure tengah dalam kendali Penjabat Bupati 71 hari itu pun, nampak bersikukuh dengan sinyal yang terus menguat, paparan anggaran yang bernilai Rp 1,2 triliun itu nanti akan dileges dalam sebuah peraturan bupati. Sikap ini, alih-alih dikembalikannya RAPBD 2020 oleh legislatif yang urung melanggeng ke gelanggang pembahasan. Meski, DPRD sendiri menegas, pengembalian instrumen pembahasan itu, agar eksekutif melakukan penyelarasan angka-angka yang dinilai jomplang dengan paparan Transfer Keuangan dan Dana Desa (TKDD) yang diturunkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam posisi terlambat. \"Kalau kita ya menunggu waktu saja. Karena sudah jelas, proses penyusunan, tahapan dan penyikapan-penyikapannya mengacu pada Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021. Alur kita, tak akan keluar dari sana,\" kata Penjabat Bupati BU, Dr. H. Iskandar ZO, dalam warta yang sudah dilansir Radar Utara belum lama ini. Menguatnya sinyal APBD 2021 dalam Perkada itu pun, makin kentara dengan tidak hadirnya eksekutif dalam Paripurna Nota Pengantar yang diagendakan DPRD BU, Jumat (27/11) lalu, yang berujung dengan pembatalan agenda rapat kerja yang sudah kadung dijadwalkan oleh legislatif. Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Pemda juga mengaku sudah berkonsultasi dengan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah di Dirjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 25 November 2020. Hasilnya, masih dalam surat itu, undangan rapat paripurna yang telah disampaikan legislatif, tidak dapat dihadiri, lantaran tidak memenuhi ketentuan PP Nomor 12/2019 serta Permendagri Nomor 64 Tahun 2020. \"Secara jadwal, pembahasan dan pengesahan APBD, wajib disahkan paling lambat 30 November 2020,\" tegas Iskandar yang juga Kepala Dinsos Provinsi Bengkulu ini.
- Masih Ada Waktu Hingga 9 Desember 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: