Diduga Mark-up Proyek DD, Mantan Kades Semelako II Disel
TUBEI RU - Mantan kepala desa (Kades) Semelako II, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, berinisial FS diamankan Unit Tipikor Polres Lebong.
Data dihimpun Radar Utara, ditangkapnya mantan kades itu diduga terlibat tindak korupsi dana desa (DD) tahun anggaran (TA) 2019. Dimana, saat ini FS sudah mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jum\'at (27/11) malam.
Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, SIk melalui Kasat Reskrim, IPTU. Didik Mujiyanto didampingi Kanit Tipikor, Aiptu. Tri Cahyoko ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan mantan Kades Semlako II itu, setelah FS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, FS diduga melakukan tindak pidana korupsi DD TA 2019 senilai Rp 277 juta dari pagu DD sebesar Rp 80 juta.
\"Dari pagu itu, FS hanya mencairkan DD Rp 508 juta pada tahap I dan II. Jadi, kerugian negara Rp 277 juta sesuai hasil audit Inspektorat Lebong,\" katanya.
Dia menerangkan, sebelum ditetapkan jadi tersangka, tim penyidik telah melakukan penyelidikan, terhadap penggunaan anggaran DD tahap I dan II yang dikelola Desa Semelako II di tahun 2019 dengan nilai pagu kurang lebih Rp 808 juta. Diketahui, dalam pengelolaannya terhadap beberapa item pekerjaan ditemukan proyek fisik desa yang dikurangi volume bahkan ada proyek desa yang tidak selesai dikerjakan selesai seratus persen.
Hal itulah, yang menjadi dasar Polres Lebong melakukan penyelidikan dengan menggandeng Inspektorat Kabupaten Lebong. Dimana, FS diduga melakukan mark-up di sejumlah proyek desa pada tahun 2019.
Mark-up tersebut terlihat pada jumlah anggaran yang dicairkan desa dengan jumlah Rp 508 juta tapi dari realisasi lapangan tim audit mengungkap bila ada kerugian kurang lebih Rp 277 juta.
\"Waktu itu dia (FS, red) hanya bisa mencairkan DD tahap I dan II. Sedangkan, tahap III dia tidak lagi menjabat karena jabatan berakhir,\" terangnya
Sebelumnya, sebenarnya pihak pemerintah kecamatan sudah memberikan peringatan pada tersangka saat masih menjabat kades. Tersangka diperingatkan agar melaksanakan realisasi temuan itu. Namun, sampai tahun 2020 belum ada pembangunan pada beberapa item yang dimaksud.
\"Sebelumnya ada temuan saat Monev tingkat kecamatan. Tapi tidak dilanjutkannya,\" tambahnya.
Saat ini, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, guna melengkapi berkas penyidikan.
\"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Kalau berkas sudah lengkap, langsung kita limpahkan ke kejaksaan,\" tukasnya. (oce)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: