Proyek SUTT Diganjal

Proyek SUTT Diganjal

ARGA MAKMUR RU - Tak hanya penghentian kegiatan pembangunan jaringan, lantaran anggaran. Pembangunan jaringan listrik Saluran Utama Tegangan Tinggi (SUTT) yang akan menggunakan fasilitas Gardu Induk (GI) anyar yang tengah dibangun di kawasan Kecamatan Lais, hingga kini masih menyisakan permasalahan sarana prasarana. Pembangunan tapak jaringan SUTT yang akan menggunakan pasokan listrik dari Gardu Induk Sukamerindu itu, tujuh tiang belum bisa dibangun. Kondisi ini disebabakan belum tuntasnya proses pembebasan lahan. Ketua DPRD Bengkulu Utara (BU), Sonti Bakara, SH, saat dikonfirmasi Radar Utara, tak menyangkal kondisi itu. Belum rampungnya pembangunan jaringan, lantaran diganjal proses pembebasan lahan di tujuh titik jalur SUTT itu, turut disampaikan juga saat rapat dengan PLN Unit Instalasi Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel). \"Salah satu kendalanya adalah belum rampungnya pembangunan tapak dan tiang jaringan di tujuh titik, karena belum bisa dibebaskan,\" kata Sonti, kemarin. Padahal, lanjut dia, persoalan terkait dengan pembangunan jaringan untuk meningkatkan kualitas dan keandalan pasokan listrik di daerah itu, juga dipengaruhi oleh beberapa soal lainnya seperti, kendala pengendalian tanam tumbuh yang ada di sepanjang jaringan listrik di daerah ini yang merupakan jaringan listrik terpanjang di Provinsi Bengkulu. \"Jadi dalam rapat yang dilakukan di Palembang itu, sangat menekankan soal proses pembebasan lahan itu. Selain itu, dukungan dari masyarakat terhadap jaringan yang akan membentang dari Bengkulu hingga ke wilayah Putri Hijau yang akan sangat mempengaruhi keandalan pasokan listrik nantinya,\" terangnya. Disinggung soal pengendalian tanam tumbuh, yang sempat bakal dikuatkan dalam bentuk peraturan daerah? politisi PDIP itu pun tak menyangkalnya. Perumusan produk hukum daerah itu, tengah menjadi kajian untuk bisa digarap di tahun depan. Sonti turut menyampaikan, salah satu produk hukum daerah itu, salah satunya sudah dilakukan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). \"Dasar hukum daerah itu, lebih kepada penguatan di tataran pelaksanaan, sehingga memiliki legal standing yang lebih kuat,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: