Alokasi APBN Rp 14,8 T, Pemda Diminta Segera Realisasikan

Alokasi APBN Rp 14,8 T, Pemda Diminta Segera Realisasikan

  • BU Rp 1,103 Triliun
BENGKULU RU - Alokasi APBN untuk Provinsi Bengkulu pada Tahun Anggaran (TA) 2021 mencapai Rp 14,8 triliun (T). Dengan kucuran itu, seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Bengkulu diminta dapat segera merealisasikannya. Demikian disampaikan Plt. Gubernur Bengkulu, H. Dedy Ermansyah, SE, Jum\'at (27/11). Menurutnya, alokasi APBN sebesar Rp 14,8 triliun itu terdiri dari anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp 4,6 triliun, serta alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa. \"Totalnya sekitar Rp 10,24 triliun,\" ungkap Dedy saat menyerahkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) dan Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2021 kepada Bupati/Walikota dan Kementrian/Lembaga. Ia menerangkan, total alokasi itu dengan rincian dana bagi hasil sebesar Rp 270,63 miliar (M), Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 6,189 triliun, Dana Alokasi Fisik sebesar Rp 1,046 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik Rp 1,409 triliun, Dana Insentif Daerah Rp 233,71 miliar dan Dana Desa (DD) Rp 1,085 triliun. Prioritas APBN tahun depan tetap diarahkan untuk mendukung kelanjutan penanganan pandemi Covid-19 seperti pemulihan ekonomi. \"Kita berharap dengan telah diserahkannya DIPA ini, alokasi dari APBN tersebut dapat segera direalisasikan Bupati/Walikota, sehingga nantinya kucuran anggaran yang salah satunya untuk memulihkan ekonomi masyarakat dapat terwujud. Terlebih didalamnya juga terdapat DD,\" tegas Dedy. Dibagian lain, Dedy menerangkan, alokasi TKDD dan DD tahun anggaran 2021 untuk Provinsi Bengkulu sebesar Rp 2,11 triliun. Kemudian Kabupaten Bengkulu Utara Rp 1,103 triliun, Bengkulu Selatan Rp 848,63 miliar, Rejang Lebong Rp 882,68 miliar, Seluma Rp 789,55 miliar. \"Selanjutnya Kaur Rp 838,40 miliar, Mukomuko Rp 764,34 miliar, Lebong Rp 629,13 miliar, Kepahiang Rp 692,84 miliar, Bengkulu Tengah Rp 706,85 miliar, serta Kota Bengkulu Rp 866,68 miliar,\" jelasnya. Bupati/Walikota, lanjut Dedy, diharapkan segera mempercepat proses pengadaan barang dan jasa di bulan Desember sehingga diawal tahun 2021 APBN dan APBD bisa segera berjalan. \"Tak kalah pentingnya dapat melakukan reformasi dibidang penganggaran, terutama pada aturan-aturan atau persyaratan yang dapat menghambat dan membebani, agar disederhanakan supaya lebih fleksibel,\" kata Dedy. Selain itu, sambung Dedy, Bupati/Walikota dapat memaksimalkan penyaluran TKDD dan DD, sehingga masyarakat dapat segera merasakan manfaatnya. Terakhir tingkatkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). \"Tujuannya agar kinerja pelaksanaan anggaran OPD dapat menjadi semakin berkualitas, sesuai dengan capaian yang telah ditetapkan. Termasuk dalam upaya pemilihan ekonomi,\" harapnya. Sementara Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Ismed Saputra, SE menyampaikan, rincian DIPA berdasarkan jenis kewenangan Kantor Pusat berjumlah 13 DIPA dengan nilai Rp 1.183,43 miliar, Kantor Daerah berjumlah 297 DIPA dengan nilai Rp 3.238,88 miliar, Dekonsentrasi berjumlah 38 DIPA dengan nilai Rp 83,06 miliar dan Tugas Pembantu berjumlah 13 DIPA dengan nilai Rp 99,66 miliar. \"Jadi diharapkan dapat segera lakukan penyesuaikan, sehingga awal tahun depan dapat segera dieksekusi,\" singkat Ismed. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: