Tensi Eksekutif dan Legislatif Memanas
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Sabtu 28-11-2020,10:17 WIB
- Perang Pasal Soal Pengesahan APBD
ARGA MAKMUR RU - Hubungan eksekutif dan legislatif, agaknya tengah renggang. Tersendatnya laju pembahasan Rancangan APBD Bengkulu Utara (BU) 2021, menampakkan kondisi itu. Eksekutif agaknya terus memantapkan diri, untuk mengesahkan APBD 2021 dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Pasalnya, undangan paripurna dengan agenda nota pengantar R-APBD 2021 yang digelar DPRD BU, Jum\'at (27/11), tak lagi diamini eksekutif. Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, tak menyangkal soal ketidakhadiran eksekutif itu.
Sonti menegaskan, lembaga dewan belum pernah menyampaikan ketidaksepakatan atas R-APBD 2021 yang dikembalikan itu. Versinya, dikembalikannya draf yang awalnya sudah nyaris dibahas itu, karena terjadi over lapping anggaran yang dipapar dari rancangan APBD dan Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), yang kontradiktif dengan paparan angka-angka dalam Transfer Keuangan dan Dana Desa (TKDD) yang telah disampaikan Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.
\"Makanya kita minta untuk disesuaikan. Saya tegaskan, DPRD sampai hari ini masih menunggu eksekutif. Namun saya tidak tahu, mengapa eksekutif tidak menghadiri rapat yang digelar hari ini,\" kata Sonti, usai memimpin rapat paripurna yang hanya dibuka lebih kurang 10 menit dan kemudian ditutup, karena ketidakhadiran eksekutif itu.
Sonti juga menegaskan, kacamata regulasi yang mengait pada kerja-kerja penyelenggaraan daerah, memungkinkan pengesahan APBD 2021 disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Sandaran hukumnya, kata Sonti, ditegaskan dalam Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menegaskan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD, baru bisa dilakukan eksekutif, apabila dalam kurun waktu 60 hari dari penyerahan nota pengantar R-APBD, tidak ditemukan kesepakatan.
Merujuk pada titah regulasi itulah, DPRD BU meyakini Ranperda APBD 2021 yang nilainya Rp 1,2 triliun itu, masih sangat mungkin untuk dilakukan pembahasan dan pengesahan. \"Dan perlu diketahui bersama, 30 November 2020 itu belum 60 hari. Jatuh tempo 60 hari, sesuai hitungan kita adalah 7 Desember.
Makanya, sejak kami minta dilakukan penyesuaian paparan anggaran itu, karena masih memungkinkan untuk dilakukan pengesahan dan kami pun sudah mengagendakannya. Belum lagi persoalan penggunaan aplikasi anyar, SIPD, cukup membutuhkan waktu bagi satuan kerja, sehingga mempengaruhi proses input rencana kegiatan. Ditambah lagi, TKDD yang turut dari pusat juga terlambat. Kami pun melakukan koordinasi dengan daerah lain, dan situasinya sama.
Kami sangat yakin, pusat memaklumi kondisi yang terjadi. Sehingga disahkannya APBD di 7 Desember 2020, masih bisa dilakukan verifikasi hingga dicatat dalam lembaran daerah. Dari kajian itulah, legislatif masih sangat mengharapkan APBD disahkan dengan Perda. Bukan Perkada. Tapi kami tidak tahu, kalau kemudian eksekutif tidak hadir dalam paripurna hari ini,\" tegasnya.
Landasan sikap yang juga menggunakan pasal-pasal, turut ditegaskan eksekutif. Melalui surat nomor : 903/4488/BPKAD tertanggal 27 November 2020 tentang Penyusunan R-APBD Tahun Anggaran 2021, Penjabat Bupati Bengkulu Utara, Dr H Iskandar ZO, menegaskan sikap eksekutif yang dilakukan saat ini, justru seturut dengan pedoman penyusunan APBD 2021.
Tepatnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedomanan Penyusunan APBD 2021. Mencermati jadwal yang tertera dalam surat Ketua DPRD BU tertanggal 23 November 2020 tentang Penyampaian Kata Akhir Fraksi atas R-APBD 2021 yang akan dilakukan pada 7 Desember 2020, dinilai tidak sejalan dengan landasan penyusunan. Tepatnya, Pasal 106 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 serta lampiran tahapan dan jadwal penyusunan APBD, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 64 TAhun 2020.
\"Kepala Daerah dan DPRD, wajib menyetujui bersama RAPBD, paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun,\" kata Bupati Iskandar, dalam surat resminya yang dikirim ke DPRD BU, kemarin.
Pemda juga memaparkan sudah berkonsultasi dengan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah di Dirjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 25 November 2020. Hasilnya, masih dalam surat itu, undangan rapat paripurna yang telah disampaikan legislatif, tidak dapat dihadiri, lantaran tidak memenuhi ketentuan PP Nomor 12/2019 serta Permendagri Nomor 64 Tahun 2020.
\"Makanya, kami pun saat ini menunggu berakhirnya waktu 30 November 2020. Dan sikap ini pun, sudah sesuai dengan landasan aturan yang ada,\" tegas Bupati Iskandar, saat dikonfirmasi sebagaimana diwartakan koran ini sebelumnya.
(bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: