Dikbud Usulkan Formasi Guru P3K

Dikbud Usulkan Formasi Guru P3K

  • Cukupi Kebutuhan Tenaga Pendidik
BENGKULU RU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu bakal mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk mencukupi kebutuhan tenaga pendidik. Usulan ini tidak lepas dari kebijakan Kementerian PAN & RB yang memperpanjang pengajuan usulan dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk formasi guru P3K tahun 2021. \"Kita baru mendapatkan informasinya tadi (kemarin, red). Peluang ini bakal kita tindaklanjuti segera, tentu saja dengan mengusulkan formasi ke Kemenpan & RB. Pengajuan usulan formasi guru PPK tersebut, kemungkinan besar nantinya tetap melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi,\" ungkap Plt Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu, Eri Yulian Hidayat, Selasa (24/11). Namun, lanjut Eri, sebelum mengajukan usulan formasi guru P3K tersebut, pihaknya terlebih dahulu memetakan kebutuhan guru, terutama untuk tingkat SMA/SMK dan SLB. \"Sebenarnya kita ini kekurangan ribuan guru, ditambah lagi tahun ini juga banyak yang memasuki masa pensiun. Makanya peluang ini harus kita maksimalkan,\" kata Eri. Sebelumnya, Kemenpan & RB RI membuka kesempatan untuk Pemda yang ingin mengajukan usulan tambahan formasi P3K untuk tenaga guru pada 2021. Dimana pengajuan usulan untuk formasi itu diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020. \"Untuk mengajukan usulan melalui aplikasi e-formasi Kemenpan & RB,\" terang Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB l, Teguh Widjinarko dalam release. Menurutnya, berdasarkan data terakhir, ada 174.077 formasi guru P3K yang telah diusulkan 32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota. Pemerintah pusat mendorong pemda untuk memaksimalkan usulan formasi untuk Guru P3K berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah. Dengan jalur P3K, persyaratan usia pelamar mulai dari 20 tahun hingga 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Untuk jabatan guru, usia akhir adalah 59 tahun.  \"Kita nantinya bakal melakukan verifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Selain itu Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemdikbud juga menjadi dasar pertimbangan. Penetapan formasi sesuai PP No 49 tahun 2018, Perpres No 38 tahun 2020 dan No 98 tahun 2020, serta Permenpan & RB terkait P3K,\" tutupnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: