Pelapor Ngaku Uang Rp 50 Juta, Hutang

Pelapor Ngaku Uang Rp 50 Juta, Hutang

ARGA MAKMUR RU - Tersangka dugaan korupsi dana desa Tebat Pacur Kecamatan Kerkap, Az, yang juga Pelapor tindak pidana penipuan hingga menelan kerugian Rp 50 juta, mengaku kalau uang tunai itu bukan menggunakan dana desa Tapi uang pinjaman. Ini lantaran kepincut tawaran Terlapor yang bisa menyelesaikan perkara korupsi yang membelitnya yang merugikan negara ratusan juta itu. Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Jerry Antonius Nainggolan, S.Ik, saat ditanyai Radar Utara, mengamini pengakuan tersangka dan juga terlapor itu. \"Dalam laporan penipuan, dia mengaku uang Rp 50 juta itu dari hasil meminjam,\" kata Kasat kemarin. Nyaris bersamaan dengan kasus dugaan korupsi yang membelit kades non aktif itu, Jerry menyampaikan, praktik rasuah yang dilancarkan oknum kades itu adalah pengurangan volume kegiatan anggaran dana desa serta laporan fiktif, di kegiatan pemberdayaan. \"Dari hasil audit inspektorat, kerugian negara mencapai ratusan juta,\" pungkasnya.Untuk diketahui, Desa Tebat Pacur kini menjadi satu dari tiga desa yang paling lambat menyampaikan usulan pencairan dana desa tahap akhir atau tahap III sebesar 20 persen itu. Kasus rasuah yang terjadi, juga mengancam dana desa 2021, disetop oleh Kementerian Keuangan, jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan tentang pengelolaan dana desa. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: