Abhan: Sengketa Hasil, Hanya Bisa Diajukan Pemantau Pemilu

Abhan: Sengketa Hasil, Hanya Bisa Diajukan Pemantau Pemilu

  • Soal Pilkada dengan Calon Tunggal
ARGA MAKMUR RU - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Abhan, SH, MH, turut menyoroti kontestasi Pilkada yang akan digelar di Bengkulu Utara (BU), Rabu, 9 Desember nanti. Pasalnya, daerah ini menjadi bagian dari 25 wilayah otonom di Indonesia yang menyelenggarakan pemilihan dengan calon tunggal. Dia memberi penegasan, soal teknis penyampaian sengketa hasil yang agaknya bakal menjadi bagian prinsip, dalam kontestasi calon tunggal yang akan dihadapkan dengan kolom kosong itu. \"Sengketa hasil, salah satunya hanya bisa diajukan oleh pemantau pemilu,\" kata Abhan, dalam Supervisinya di Bengkulu Utara, Sabtu (21/11), didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, Ketua Bawaslu BU, Hj Titin Sumarni, SH. Lebih jauh Abhan menegaskan, pemantau pemilu sendiri yang dianggap memiliki legal standing, untuk mengajukan sengketa hasil adalah pemantau yang sudah terdaftar dan teregistrasi di KPU setempat. \"Karenanya, hal ini menjadi sangat penting dan prinsip, Karena lembaga terkait, akan melihat syarat formil, sebelum materiil dalam menindaklanjuti ajuan sengketa hasil,\" tegasnya.Terkait penyelenggaraan pemilihan di tengah pandemi, Abhan turut mencermati dan memberikan cermatan, agar aktifitas yang mengait pada kontestasi, semisal kampanye, wajib tertib protokol kesehatan. Bawaslu, lanjut dia, melalui jajaran bisa membubarkan sebuah pertemuan kampanye, jika tidak tertib prokes. Manakala ada unsur pidana, akan direkomendasikan ke penegak hukum. \"Tentu tegurannya dengan eskalasi. Mulai teguran tertulis, untuk dihentikan beberapa saat. Namun jika tetap melanggar, bisa dibubarkan. Khusus saat pemilihan dengan calon tunggal, memilih kolom kosong adalah konstitusional. Sama halnya seperti memilih pasangan calon,\" tukas Abhan yang turut memberikan sosialisasi kepada lintas sektor dan dipandu Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Tugiran, M.Pd. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: