Pegiat PPA: Bapak Cabul Anak Kandung, Itu Pidana Berat!

Pegiat PPA: Bapak Cabul Anak Kandung, Itu Pidana Berat!

ARGA MAKMUR RU - Kasus bapak gagahi anak kandung, terus mendapatkan sorotan luas. Apalagi, tersangka ML, warga di Kecamatan Kerkap, Bengkulu Utara (BU) itu, proses hukumnya menjelang pelimpahan tahap kedua dari polisi ke kejaksaan. Aktifis Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Julisti Anwar, SH, meminta agar pelaku yang mencabuli Mawar (bukan nama sebenarnya, red), yang tak lain bapak kandungnya sendiri, sangat memberikan trauma yang mendalam bagi korban. Sesuai regulasi yang ada, Julisti, menilai sangat mungkin penyidik menjerat pasal plus atau pasal maksimal yang ditambah lagi dengan 1/3 dari ancaman maksimal, sehingga ancaman penjaranya tidak lagi 15 tahun, tapi menjadi 20 tahun. Sesuai dengan revisi Undang-Undang No 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dimana, kata dia lagi, di pasal 82, hasil revisi menyebutkan \"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar\". \"Selain merevisi ancaman minimal, turut memperberat ancaman pidana bagi pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak, menjadi 20 tahun penjara, jika pelakunya adalah orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik dan tenaga kependidikan. Jadi ML ini, sangat layak mendapat pasal berat ini,\" kata Julisti, kemarin. Julisti sendiri sangat yakin, kinerja penyidikan, penuntutan hingga peradilan, kasus-kasus asusila, khususnya anak, yang diatur oleh undang-undang tersendiri, sejauh ini menampakkan keselarasan sikap, sesuai dengan semangat revisi UU PA. \"Karena dari beberapa kasus asusila terhadap anak yang terjadi, vonis hakim kami acungi jempol. Ada yang divonis 19 tahun, seperti kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Padang Jaya contohnya. Ini menandakan, adanya kesamaan pandangan, mulai dari kepolisian, kejaksaan dan lembaga peradilan,\" ungkapnya, kemarin. Lebih jauh, Julisti juga meminta agar persoalan asusila terhadap anak, menjadi cermatan daerah. Karena efek negatif yang ditimbulkan sangat beragam. Bahkan, guncangan secara psikis bagi korban, ini perlu diantisipasi dan mendapatkan pendampingan maksimal, agar tidak menyebabkan trauma berkepanjangan. \"Proses hukum sudah sangat kami apresiasi. Tinggal lagi, tindaklanjut pasca penanganan hukum, sangat penting disikapi pemerintah. Tujuannya, agar korban tetap survive dan mampu menjalani aktivitas di lingkungan sosial tanpa rasa minder. Masyarakat dan lingkungan sangat penting memahami soal ini. Begitu juga pemerintah,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: