Kedudukan Hukum Warga Negara Asing dalam Mengajukan Permohonan pada Mahkamah Konstitusi

Kedudukan Hukum Warga Negara Asing dalam Mengajukan Permohonan pada Mahkamah Konstitusi


Oleh : Debora simanjuntak SEPERTI yang kita ketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) adalah suatu lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia, di samping Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Konstitusi sebagai norma konstitusi muncul pada tahun 2001 dan sebagai sebuah lembaga negara lahir dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13 Agustus 2003. Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan yang berguna untuk menegakkan hukum dan keadilan. Keberadaan gedung atau kantor Mahkamah Konstitusi hanya ada satu di Indonesia yaitu berlokasi di Jakarta, dalam hal ini bagi pemohon yang tidak bertempat tinggal di Jakarta dapat menggunakan video conference yang tersedia pada kampus-kampus daerah yang sudah berkerjasama dengan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan asas yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Asas Peradilan yang dilakukan secara cepat, sederhana, dan tanpa dipungut biaya. Dengan adanya asas ini lah yang mendukung adanya Video Conference  yang digunakan bagi pemohon yang tidak bertempat tinggal di daerah jakarta. Biaya persidangan yang dikeluarkan dalam Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) tidaklah dibebankan kepada pihak yang kalah, tetapi dibebankan kepada Negara. Siapa saja yang mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonana kepada Mahkamah Konstitusi (MK)? Dalam pasal 51 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, dijelaskan bahwa pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/ kewenangan Konstitusional nya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu : Perorangan warga negara Indonesia Yang dimaksud dengan “perorangan” adalah sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama. Dalam praktiknya terdapat kasus yang pemohonnya adalah perorangan dalam arti individual, dan juga terdapat kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama. Dalam hal ini  sudah banyak putusan mengenai perkara yang pemohonnya adalah individual maupun sekelompok orang yang memiliki kepentingan yang sama. Kesatuan masyarakat hukum adat Pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyebabkan salah satu syarat formal permohonan pengujian Undang-Undang ialah memiliki kualifikasi yang telah diatur, yaitu sepanjang masih hidup; dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang. Terdapat juga bebarapa syarat masyarakat hukum adat yang diakui oleh negara sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok Agraria, yaitu sepanjang menurut kenyataan masih ada; sesuai dengan kepentingan Nasional, dan tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. Badan hukum publik atau privat Seperti yang kita ketahui, badan hukum dibagikan berdasarkan penggolongan hukum yakni golongan hukum publik dan hukum perdata, sehingga badan hukum dapat dibagi ke dalam badan hukum publik dan badan hukum perdata. Badan hukum private (Privaatrecht) adalah badan hukum yang didirkan atas dasar hukum perdata atau hukum sipil yang menyangkut kepentingan orang atau individu-individu yang termasuk dalam badan hukum tersebut. Badan hukum publik (publiekrecht) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau orang banyak atau menyangkut kepentingan negara. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa untuk menentukan suatu jenis badan hukum pemohon dapat dilihat mealalui Anggaran Dasar perkumpulan yang mengajukan permohonan, bila tujuan perkumpulan tersebut merupakan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan umum, maka dapat dikategorikan sebagai badan hukum publik. Perbedaan yang dapat dilihat dalam badan hukum publik dan badan hukum privat ialah terletak pada kepentingan yang diwakilinya dan terletak pada aktivitas yang dijalankan oleh badan hukum tersebut yang berkaitan dengan hubungan hukum yang bersifat publik atau hubungan hukum yang bersifat perdata. Saat ini beberapa badan hukum publik sudah ada yang mendirikan suatu badan hukum keperdataan, misalnya negara mendirikan Yayasan, PT Negara, atau daerah otonomi yang mendirikan bank-bank daerah. Lembaga Negara Lembaga Negara memiliki beberapa istilah lain, yaitu lembaga pemerintahan dan lembaga pemerintahan non-departemen yang pembentukannya bervariasi yang didasarkan dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang, ataupun berdasarkan Keputusan Presiden. Lembaga Negara merupakan lawan kata dari lembaga swasta dan lembaga masyarakat, yaitu lembaga apa saja yang dibentuk bukan sebagai lembaga masyarakat adalah lembaga negara. Lembaga negara yang memiliki legal standing lebih luas dalam pengujian Undang-Undang adalah lembaga negara yang memperoleh kewenangan dari Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namun tidak menutup kemungkinan bahwa Undang-Undang yang praktiknya banyak dibentuk dengan Undang-Undang yang lain juga memiliki legal standing dalam memperoleh kewenangan. Terdapat empat (4) lembaga negara yang terkait dengan pembentukan Undang-Undang yang dimohon untuk diuji, yaitu DPR, Presiden, DPD, dan Lembaga lain yang mempunyai kepentingan dengan Undang-Undang yang bersangkutan. Untuk warga negara asing tidak dapat mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi  dikarenakan warga negara asing tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing). Dalam praktiknya pernah terjadi permohonan pengujian Undang-Undang oleh 3 warga negara asing (WNA) yaitu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang Pengujian UU Nomor 22         Tahun 1997 tentang Narkotika terhadap UUD. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa permohonan pengujian Undang-Undang yang dilakukan oleh ketiga Warga Negara Asing tersebut tidak dapat diterima karena tidak memiliki dasar hukum dan kedudukan hukum (legal standing). Namun disisi lain, didalam BAB X A UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia, digunakan kata “setiap orang”, sehingga pengakuan hak tersebut diberikan kepada setiap orang termasuk didalam nya Warga Negara Asing (WNA). Bukan hanya itu saja, ada juga Undang-Undang yang dibentuk tidak hanya mengatur WNI saja tetapi mengatur WNA. Oleh karena itu, jika Mahkamah Konstitusi menolak dengan argumentasi bahwa pemohonnya merupakan seorang WNA, maka hal ini dapat menyebabkan tertundanya kepastian hukum karena harus menunggu seorang WNI untuk mengajukan sebuah permohonan. Penerimaan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak emmandang status warga negara, apakah pemohon merupakan WNI atau pemohon adalah WNA, asalkan permohonan yang diajukan apakah bertentangan dengan UUD 1945 ataukah tidak. Jika hal ini dilakukan dengan sesuai, maka Hak Asasi yang dimiliki oleh seseorang tersebut tidak dilanggar. Terdapat beberapa negara yang mengatur bahwa WNA dapat menjadi pemohon dalam permohonan pengujian UU di Mahkamah Konstitusi, seperti Negara Georgia dan Republik Ceko. Di Negara Republik Federal Jerman diatur juga bahwa setiap orang (jedermann) berhak untuk mengajukan permohonan sejauh ia mampu memegang hak-hak dasar mereka. Pada akhirnya, semua manusia memiliki hak hidup, yaitu Hak Asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Untuk itu, agar tidak terjadi sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia, maka diharapkan agar Mahkamah Konstitusi menerima warga Negara Asing sebagai Pemohon dalam pengajuan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi.
**) Penulis adalah Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: