Batas Pembayaran PBB Hanya 3 Pekan

Batas Pembayaran PBB Hanya 3 Pekan

GIRI MULYA RU - Camat Giri Mulya, Sugimin, S.Pd, M.Pd menegaskan limit atau batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tinggal menyisakan 3 pekan. Ia mendorong masyarakat dan pelaku usaha yang belum menyelesaikan tunggakan PBB, untuk segera menyetorkan sesuai draf Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). \"Persentase sudah diatas 60 persen. Namun memang masih ada pelaku wajib pajak yang belum menyelesaikan PBB,\" akunya. Sejauh ini, kata dia, petugas pajak dan pemerintah desa cukup kooperatif dalam mendorong tercapainya target pajak. Hanya saja, memang masih terjadi SPPT ganda yang mengakibatkan persentase capaian PBB belum over target. \"Persoalan SPPT ganda, terjadi di setiap desa. Meski persoalan tahunan ini tetap ada, namun orientasi target PBB kita optimis akan tercapai,\" ujarnya. Ia menambahkan, tak hanya berlaku terhadap lahan ditempati. Pelaku usaha pun didorong untuk lebih mengedepankan penyelesaian PBB tepat waktu. Apalagi, sambung dia, kosekuensi denda akan diterima jika tidak menyelesaikan PBB tepat waktu. \"Yang jelas, limit setoran PBB sampai 10 Desember,\" pungkasnya. (jho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: