Palson Tak Bisa Pasang Iklan Mandiri

Palson Tak Bisa Pasang Iklan Mandiri

KEPAHIANG RU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, Selasa (17/11) kemaren, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang iklan kampanye di Media Masa, Media Cetak dan Media Elektronik. Pada Koordinasi ini, diketahui bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepahiang, tidak bisa memasang iklan kampanye secara mandiri di media cetak dan elekronik dan pemasangan iklan hanya difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang. Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi, S.Pd.I, M.Pd mengungkapkan, berdasarkan PKPU, paslon tidak boleh memasang iklan secara mandiri. Iklan untuk platform media tersebut hanya dibolehkan yang difasilitasi KPU. \"Iklan yang difasilitasi KPU ditayangkan atau disiarkan selama masa 14 hari sampai masa tenang. Setiap paslon mendapat porsi iklan yang sama, baik waktu maupun durasi tayang atau siar atau space iklan media cetak,\" Sampai Supran. Supran mengingatkan, penayangan atau penerbitan iklan di media cetak dan elektronik di luar ketentuan tersebut adalah pidana pemilihan. Untuk itu, ia mengingatkan agar media cetak, televisi dan radio tidak melanggar ketentuan tersebut. \"Juga ada peluang bagi pasangan calon untuk memasang iklan secara mandiri di media dalam jaringan (daring). Waktu penayangan tetap 14 hari sebelum masa tenang. Pemasangan iklan banner melalui media daring maksimal di lima media dengan satu iklan per hari. Media daring yang boleh ditayangkan iklan adalah yang sudah terverifikasi Dewan Pers,\" ungkapnya. Selain itu, upaya paslon untuk bersosialisasi juga terbuka di platform media sosial. Syaratnya, akun media sosial sebagai media kampanye harus didaftarkan ke KPU, maksimal 20 akun untuk setiap paslon. (bin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: