Bapak Cabul Anak Kandung Diancam Pasal Maksimal

Bapak Cabul Anak Kandung Diancam Pasal Maksimal

ARGA MAKMUR RU - Pelaku pencabulan anak kandung, ML, warga di Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, bakal lama meringkuk di penjara. Polisi, menggunakan pasal maksimal, terhadap pria yang tega menyetubuhi berulang kali, Kembang (nama samaran, red) yang tak lain anak kandungnya sendiri dengan dalih khilaf itu. Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jerry A Nainggolan, SIK, mempersilahkan kilahan pelaku yang mengaku khilaf dengan anak kandungnya itu. Jerry menegaskan, asusila yang dilancarkan ML lebih dari sekali, di tengah anaknya yang tengah fokus belajar, dalam sistem daring itu, dijerat pasal maksimal dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tepatnya pasal 82, hasil revisi yang menyebutkan \"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. \"Kita jerat pasal maksimal,\" kata Jerry, kemarin. Tersangka yang belum dilimpahkan ke Kejaksaan itu, dikatakan Jerry, saat ini dalam perbaikan berkas perkara, sesuai dengan petunjuk Jaksa, dalam pelimpahan tahap 1. \"Saat ini, tengah di tahapan penghujung penyidikan,\" ujarnya. Sekadar menginformasikan, revisi UU PA, selain merevisi ancaman minimal, diketahui turut memperberat ancaman pidana bagi pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak, menjadi 20 tahun penjara, apabila pelaku adalah orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik dan tenaga kependidikan. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: