Terindikasi Langgar Kode Etik, DKPP Agenda Periksa Saksi Ahli
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Selasa 17-11-2020,12:15 WIB
BENGKULU RU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu dan KPU RI diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik, lantaran sebelumnya sempat menyatakan Agusrin M. Najamudin Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Gubernur Bengkulu. Disisi lain pasca sidang perdana atas laporan Agusrin Senin (16/12), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali mengagendakan pemeriksaan saksi.
Saksi Fakta Pengadu yang juga Ketua Forum Silaturahmi Mantan Tahanan dan Narapidana Indonesia (Fosil Maharana), Jumanto mengatakan, penilaian dugaan pelanggaran kode etik ini, salah satunya karena dalam menetapkan Agusrin M. Najamudin TMS sebagai Cagub, KPU Provinsi Bengkulu melakukan klarifikasi. Idealnya, KPU itu sebagai penyelenggara hanya melakukan verifikasi berkas persyaratan bakal calon.
\"Kemudian KPU RI juga membentuk Kelompok Kerja (Pokja) di luar Pokja yang biasanya terdiri dari Komisioner dibantu Staf Sekretariat KPU. Kita juga menduga didasari opini dan desakan untuk memberikan keyakinan. Padahal dalam aspek hukum bersifat pasti, tapi KPU malah disebutkan meminta surat yang frasenya di rubah, dari bebas akhir menjadi bebas murni,\" ungkap Jumanto.
Kemudian, lanjut Jumanto, untuk KPU RI yang turut dilaporkan, karena KPU RI dengan sengaja diduga menafsirkan sendiri bahasa hukum terkait terpidana, narapidana, bebas bersyarat, dan bebas murni. \"Seharusnya mereka itu tidak menafsirkan, melainkan melaksanakan aturan yang berlaku,\" kata Jumanto usai menghadiri sidang.
Sementara itu, Ketua Majelis Sidang, Alfitra Salamm menyampaikan, dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik secara virtual tadi (kemarin, red), pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap KPU RI, KPU Provinsi Bengkulu, dan mendengarkan keterangan saksi. \"Tapi dalam persidangan tadi masih belum cukup informasi yang kita terima. Sehingga kembali dilanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi,\" sampainya.
Saksi itu, lanjur Alfitra, Hanya saja diakui, Kepala Lapas Sukamiskin, Kementrian Hukum dan HAM, Kejaksaan dan Kepolisian serta Pokja. Selain itu pihaknya bakal merapatkan persidangan nanti digelar di mana. \"Terkait persidangan ini, hasil atau keputusannya nanti tidak berpengaruh pada penetapan Paslon Kada. Karena murni untuk penyelenggara Pilkada saja,\" tegas Alfitra.
Terpisah, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM mengaku sudah menjelaskan objek yang diperkarakan, dengan mempedomani surat yang di terima saat klarifikasi serta keputusan Kementrian Hukum dan HAM.
\"Kita juga membantah tidak menerima dokumen yang secara resmi di terima saat proses pencalonan. Untuk surat yang kita lakukan klarifikasi ke lapas, memang pada saat itu kandidat belum menyampaikan detail tentang terpidananya, sehingga kita hanya mengacu pada keputusan Kemenkum dan HAM,” singkatnya.
(tux)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: