KPK Beberkan Harta Kontestan Pilkada
ARGA MAKMUR RU - Kondisi start kekayaan kontestan Pilkada 2020, menjadi bagian pelototan publik dan kuli tinta, dalam mengikuti Pembekalan Pilkada Berintegritas yang dipusatkan Provinsi Bengkulu. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menjadi syarat pencalonan itu, gelanggang Pilgub Provinsi Bengkulu, kontestan paling tajir adalah mantan Gubernur Bengkulu yang juga Calon Gubernur Nomor urut 3, Agusrin M Najamuddin dengan kekayaan Rp 33,7 miliar. Posisi terbanyak kedua adalah mantan Bupati Bengkulu Utara, Muslihan Diding Sutrisno. Politisi Hanura, yang kini jadi Calon Wakil Gubernur mendampingi Helmi Hasan dengan Nomor Urut 1 itu, memiliki kekayaan sebesar Rp 19,1 miliar. Helmi kontestan tajir ketiga. Walikota Bengkulu, non aktif itu punya kekayaan Rp 6,4 miliar. Sementara, pasangan calon tunggal, Mian-Arie, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memiliki kekayaan sebesar Rp 6,3 miliar. Pendampingnya, Arie Septia Adinata, melapor harta kekayaannya di angka Rp 152,3 juta. Divisi Teknis KPU BU, Andi Perwira, S.Kep, usai mengikuti rapat daring bersama KPK, KPU RI, Bawaslu RI dan Kemendagri yang dipusatkan di Provinsi Bengkulu itu, menyampaikan LHKPN merupakan salah satu syarat calon di tahapan lalu. Rilis KPK itu, lanjut dia, sebagai bagian dari semangat moral bersama, untuk menghasilkan pemimpin terpilih yang diharapkan mendukung semangat pemberantasan korupsi. \"Jadi rapat daring ini merupakan tindaklanjut rekomendasi KPK, dalam upaya pencegahan korupsi. Kegiatannya, dipusatkan di Provinsi Bengkulu yang diikuti oleh empat provinsi penyelenggara pemilihan, diantaranya Provinsi Bengkulu, Riau, Jawa Barat dan Sulawesi Barat. Turut di dalamnya kabupaten/kota penyelenggara pemilihan serentak 2020,\" kata Andi disampingi Divisi Hukum, Joniadi, SP, M.Si serta Koordinator Pengawasan Bawalslu BU, Tri Suyanto, SE, kemarin. Pembekalan yang juga diikuti pasangan calon itu, kata Andi lagi, menghadirkan pemateri dari KPK, KPU RI, Bawaslu RI serta Kemendagri yang memiliki keterkaitan langsung dan tidak langsung dalam penyelenggaraan kontestasi tahun ini. \"Tadi juga, turut menegas soal batas minimal, sumber sumbangan dana kampanye kepada paslon. Teknisnya, wajib masuk ke rekening khusus dana kampanye,\" pungkasnya. Terpisah, Koordinator Pengawasan Bawalslu BU, Tri Suyanto, SE, memberikan apresiasi giat lintas lembaga yang salah satu esensinya, sejalan dengan semangat pengawasan pemilihan yang menjadi konsentrasi Bawaslu. \"Dengan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pilkada, tentunya akan mendukung semangat moral kontestasi yang baik, fair dan berkepastian hukum,\" pungkasnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: