Residivis Dua Sekawan Ditangkap

Residivis Dua Sekawan Ditangkap

ARGA MAKMUR RU - Perburuan polisi dalam Ops Musang Nala, kembali mencokok dua pelaku. Pengembangan kasus dari Polsek Padang Jaya itu, Tim Opsnal Polres Bengkulu Utara (BU) mengamankan MOY, 18 tahun, warga di Kecamatan Arga Makmur. Selanjutnya, RP, 25 tahun warga Kecamatan Indra Laya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Kedua sekawanan itu, merupakan hasil pengembangan kasus curat yang terjadi di Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya, Oktober lalu. Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jerry Antonius Nainggolan, SIK mengatakan, kedua tersangka yang diamankan itu, seluruhnya residivis yang belum lama keluar penjara. \"Keduanya, terlibat dalam aksi curat yang sebelumnya diproses Polsek Padang Jaya dengan tersangka Pr. Sehingga pelaku curat ini tiga orang,\" kata Kasat, kemarin. Dalam aksinya, eksekutor malam kejadian adalah Pr (ditahan di Polsek Padang Jaya, red) dan RP yang ditangkap saat berada di wilayah Desa Rama Agung itu. Sementara, tersangka yang mengawasi situasi. Dalam aksinya, ketiga pelaku diketahui membobol warung milik pelapor, Dwi Widayanto, dini hari dengan cara mencongkel pintu warung. Setelah terbuka, pelaku menggasak uang tunai Rp 2 juta, rokok, handphone bahkan kotak amal. \"Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun. Keduanya pun residivis,\" papar Kasat, memungkas. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: