Syarat TPP Lunas PBB P2

Syarat TPP Lunas PBB P2

ARGA MAKMUR RU - Pengejaran realisasi PAD sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2), terus dilakukan lebih konkret. ASN di lingkungan Pemda Bengkulu Utara (BU), turut menjadi obyeknya. Syarat pencairan TPP ASN, wajib menyertakan lunas PBB P2 yang tahun ini dipatok daerah sebesar Rp 2,7 miliar itu. Tak hanya itu saja, non ASN turut menjadi obyek penertiban oleh daerah yang menyadarkan sikapnya pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah itu. Penjabat Bupati BU, Dr H Iskandar ZO, SH, M.Si, tak menyangkal treatment yang dilakukan daerah, dalam menyiasati torehan PAD itu. Sebagaimana dalam suratnya, 23 Oktober 2020 menegaskan, pemberian layanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah khusus pelayanan “penandatangan SKP tahun terakhir” oleh atasan langsung harus dilampirkan bukti lunas PBB-P2 Tahun 2020. Selanjutnya, realisasi pencairan TPP ASN dan Belanja Jasa Tenaga Harian Lepas (THL) Bulan Desember 2020, harus dilengkapi dengan bukti lunas PBB-P2 Tahun 2020 sebagai bentuk partisipasi ASN dan Non ASN dalam pembangunan daerah. \"Ini sebagai wujud upaya bersama dalam langkah konkret mengejar PAD,\" tukasnya untuk PAD yang pembayarannya di tenggat dengan batas akhir 10 Desember 2020 itu. (bep)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: