Kampanye Cakada Harus Kantongi STTP

Kampanye Cakada Harus Kantongi STTP

MARGA SAKTI SEBELAT RU - Ketua Panwaslu Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Dahrul Efendi menegaskan, setiap agenda kampanye terbatas yang digelar oleh calon kepala daerah (Cakada) harus dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Tanpa itu, menurut Dahrul, kegiatan kampanye Cakada bisa dihentikan setiap waktu. Dikatakan, untuk mendapat STTP, tim LO Cakada harus berkoordinasi ke kepolisian yang bersifat pemberitahuan. Selanjutnya, STTP itu turut ditembuskan ke penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu. \"Ketika sudah mengantongi STTP, artinya kegiatan mereka terpantau dan resmi. Pengamanan akan dilakukan pada saat jalannya kampanye tapi sebaliknya. Kegiatan kampanye bisa dihentikan dan ini sudah kita terapkan ke beberapa kegiatan kampanye terbatas di wilayah kita. Bagi yang tidak bisa menunjukan STTP terpaksa kita hentikan,\" tandasnya. Selain merujuk pada prosedur pengamanan, kata Dahrul, STTP juga berfungsi untuk mengatur kegiatan kampanye agar berjalan sesuai protokol kesehatan. \"Cakada yang berkampanye juga harus mematuhi protokol kesehatan, seluruh mekanisme yang menjadi tanggungjawab Cakada dalam mematuhi protokol kesehatan itu sudah tertuang dalam STTP. Maka kami tegaskan, tim Cakada harus mempersiapkan STTP yang nanti akan kita pertanyaan saat kegiatan berlangsung di lapangan,\" demikian Dahrul.(sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: