APK Dari KPU Tetap Bisa Ditertibkan

APK Dari KPU Tetap Bisa Ditertibkan

BENGKULU RU - Alat Peraga Kampanye (AKP) yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang bertarung memperebutkan BD 1 pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang tetap bisa ditertibkan. Dengan catatan, salahsatunya pemasangan APK tersebut berada di luar zona yang telah ditetapkan. Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah, S.Pd, pasca sudah diserahkannya APK dari pihaknya, selanjutnya merupakan tanggungjawab masing-masing Paslon dan Timnya. \"Meskipun demikian kita tetap mengingatkan. Terutama terkait lokasi pemasangan APK berupa baliho, umbul-umbul, dan spanduk tersebut,\" ungkap Darlin, Minggu (1/11). Dimana, lanjut Darlin, lokasi pemasangan harus menyesuaikan dengan zona yang telah ditetapkan. Jika kedapatan memasangnya di luar zona, maka Bawaslu bersama Pemerintah Daerah (Pemda) tetap bisa menertibkan APK tersebut. \"Misal sengaja dipasang di sekolah, tempat ibadah, tengah badan jalan, lampu merah, dan jalan pariwisata, maka APK nanti bisa ditertibkan,\" katanya. Disisi lain, Darlin menerangkan, setelah APK itu dipasang sesuai zona, ketika terjadi kerusakan maka tetap menjadi tanggungjawab masing-masing Paslon Tim. \"Kewajiban kita hanya sebatas memfasilitasi, dan menyerahkan. Setelah itu silakan masing-masing Paslon untuk mulai sosialisasi dan memasangnya. Termasuk menjaga dan memeliharanya,\" ujar Darlin. Lebih jauh dikatakannya, kalau ada yang rusak, Paslon atau Tim sendiri yang menggantinya. Makanya terkait APK ini, masing-masing Paslon bisa menambah sebanyak 200 persen dari yang difasilitasi pihaknya. \"Jadi ketika ada APK yang rusak baik disengaja atau tidak, masing-masing Paslon bisa langsung menggantinya,\" demikian Darlin. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: