Eks Saksi Calon, Tak Bisa jadi Panitia Adhoc

Eks Saksi Calon, Tak Bisa jadi Panitia Adhoc

ARGA MAKMUR RU - Tahapan pengadaan panitia adhoc di penyelenggaraan pemilihan, menemui fenomena baru. Ini menyoal, calon pendaftar yang pernah menjadi saksi calon legislatif. Hanya saja, tidak terdaftar sebagai anggota partai politik. Plt Ketua KPU Bengkulu Utara (BU), Suwarto, SH, saat dikonfirmasi Radar Utara, Jum\'at (30/10), belum memberikan penegasan final. Bahkan, soal ini, kata Suwarto, akan dikonsultasikan lebih dulu oleh pihaknya. \"Tapi, ketika dikaji dari sudut pandang netralitas, bisa mempengaruhi integritas manakala menjadi panitia adhoc. Tapi, kita akan konsultasikan, soal ini,\" kata Suwarto, kemarin. Disinggung soal syarat, calon pendaftar wajib tidak terlibat partai politik, minimal lima tahun terakhir saat pendaftaran? komisioner yang sebelumnya mengampu Divisi Hukum itu, tak menyangkal soal ini. \"Kalo syarat itu tegas dan memang diatur dalam persyaratan,\" ujarnya memungkas. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: