Eks Saksi Calon, Tak Bisa jadi Panitia Adhoc
ARGA MAKMUR RU - Tahapan pengadaan panitia adhoc di penyelenggaraan pemilihan, menemui fenomena baru. Ini menyoal, calon pendaftar yang pernah menjadi saksi calon legislatif. Hanya saja, tidak terdaftar sebagai anggota partai politik. Plt Ketua KPU Bengkulu Utara (BU), Suwarto, SH, saat dikonfirmasi Radar Utara, Jum\'at (30/10), belum memberikan penegasan final. Bahkan, soal ini, kata Suwarto, akan dikonsultasikan lebih dulu oleh pihaknya. \"Tapi, ketika dikaji dari sudut pandang netralitas, bisa mempengaruhi integritas manakala menjadi panitia adhoc. Tapi, kita akan konsultasikan, soal ini,\" kata Suwarto, kemarin. Disinggung soal syarat, calon pendaftar wajib tidak terlibat partai politik, minimal lima tahun terakhir saat pendaftaran? komisioner yang sebelumnya mengampu Divisi Hukum itu, tak menyangkal soal ini. \"Kalo syarat itu tegas dan memang diatur dalam persyaratan,\" ujarnya memungkas. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Update Harga HP iPhone Desember 2024, Saatnya HP Baru Pas Libur Nataru!
- 2 Resep Nugget Ayam Gurih dan Renyah Bikin Anak Doyan Makan
- 3 5 Rekomendasi Jam Tangan Anti Air yang Cocok untuk Dipakai Saat Traveling
- 4 Bantuan Sosial Desember 2024 Mulai Disalurkan, Kemensos Ingatkan Penggunaan yang Tepat
- 5 Siapa Sangka Ternyata Ceker Ayam Bisa Jadi Sumber Kolagen Alami untuk Awet Muda
- 1 Update Harga HP iPhone Desember 2024, Saatnya HP Baru Pas Libur Nataru!
- 2 Resep Nugget Ayam Gurih dan Renyah Bikin Anak Doyan Makan
- 3 5 Rekomendasi Jam Tangan Anti Air yang Cocok untuk Dipakai Saat Traveling
- 4 Bantuan Sosial Desember 2024 Mulai Disalurkan, Kemensos Ingatkan Penggunaan yang Tepat
- 5 Siapa Sangka Ternyata Ceker Ayam Bisa Jadi Sumber Kolagen Alami untuk Awet Muda