Kades Tebing Kandang Terancam Diberhentikan
AIR NAPAL RU - Statemen keras disampaikan Camat Air Napal, Supandi, SH terkait ulah LE, Kepala Desa Tebing Kandang, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara yang digerebek istrinya sendiri sedang berduaan di hotel dengan Bidan Desa Tebing Kandang. Menurut Camat, aksi asusila kades ini membuatnya terancam dipecat. Bahkan, dikatakannya secara aturan tindakan ini memaksa kepala desa harus mengundurkan diri. \"Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana diubah dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Yang mana didalam salah satu aturan itu, kepala desa harus diberhentikan jika melakukan tindakan asusila,\" tegasnya. Camat mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksanaan dari pihak kepolisian terkait dengan dugaan tindakan amoral kepala desa diwilayah kerjanya itu. \"Kita tunggu hasil BAP dari kepolisian. Yang jelas, jika terbukti, maka konsekuensinya jelas harus berhenti sebagai kepala desa. Sebab, Kepala Desa itu sama dengan ASN,\" tandasnya. Kapolsek Air Besi, IPTU. Aljum Fitri, SH, MH ketika dikonfirmasi RU dalam masa cuti, Kamis (29/10/2020) kemarin, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mapolresta Bengkulu. LE ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan asusila atau kasus perzinahan, dengan acaman hukuman 9 bulan penjara. \"LE ini merupakan salah satu kades yang ada di walayah hukum Polsek Air Besi. Maka kami terus mengikuti perkembangan persoalan ini, guna mengantisipasi kegaduhan di desa. Dari hasil koordinasi yang kami jalin dengan pihak Polresta Bengkulu, LE saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka sesuai dengan KUHP, yang bersangkutan tidak ditahan,\" jelas kapolsek. Meski tidak dilakukan penahanan, namun proses hukum atas kasus perzinahan ini akan terus berlanjut. Selagi, pihak istri sah SE tidak melakukan pencabutan laporan. \"LE saat ini (Kamis, 29/10/2020) telah dipulangkan ke rumah keluarganya di Desa Bintunan. Dan tidak dipulangkan ke Desa Tebing Kandang, guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab, warga di Desa Tebing Kandang sudah mulai memanas dan menungu kepulangan LE. Sementara ZU, oknum bidan desanya, dikembalikan ke keluarganya di Desa Tebing Kandang,\" beber Kapolsek. Hanya saja, guna mengantisipasi adanya polemik di desa. Kapolsek mengaku sudah memberikan pengertian kepada masyarakat di Desa Tebing Kandang untuk tidak berbuat hal-hal yang melanggar aturan. \"Alhamdulilah, warga desa saat ini sudah mulai tenang. Karena kami juga sudah memberikan pengertian, jika kasus ini akan tetap ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan juga ditindaklanjuti secara administrasi oleh pemerintah daerah, mengingat LE ini merupakan pejabat pemerintahan,\" terangnya. Dalam kesempatan itu, Aljum juga menyampaikan secara detail kronologis penggrebekan yang dilakukan YU, istri sah LE, pada Rabu (28/10/2020) di salah satu hotel di wilayah Polsek Gading Cempaka, Kota Bengkulu itu. Dimana hal itu dilakukan oleh YU karena telah menaruh kecurigaan atas aroma perselingkuhan yang dilakukan oleh LE kepada bidan desa yang masih merupakan sepupu Yu sendiri, sejak satu tahun lalu. \"Atas kecurigaan yang kian mendalam itu, YU akhirnya memasang GPS di motor LE dan berkoordinasi dengan sepupu laki-lakinya, untuk terus memantau pergerakan LE. Hingga, akhirnya LE terpantau masuk ke salah satu hotel bersama wanita lain. Dari kondisi itu, sepupu YU memberi tahu kepada YU, sehingga YU bersama keluarga menuju kota Bengkulu. Sebelum melakukan penggrebekan, YU juga telah berkoordinasi dengan pihak RT setempat dan pihak Kepolisian Polsek Gading Cempaka, sebanyak 5 personil dan dua wartawan online,\" beber Kapolsek. Pada saat penggrebekan berlangsung, LE terciduk memang tengah berada di dalam hotel bersama ZU. \"Yang membuka pintu kamar LE, dengan kondisi tengah makan paha ayam. Sementara ZU tengah berada di kamar mandi tanpa mengenakan dalaman melainkan hanya menggunakan tanktop saja,\" tandas Kapolsek. Oknum Bidan Bakal Dipecat SEMENTARA, tak hanya terancam pasal pidana, oknum bidan berinisial ZU, yang bekerja di salah satu Pustu desa di wilayah Kecamatan Air Napal, Bengkulu Utara (BU), yang dikabarkan digrebek bersama LE, juga terancam dipecat dari statusnya Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Utara (BU), Samsul Ma\'arif, SKM, M.Kes, kepada Radar Utara tak menyangkal kabar negatif itu. Jubir Satgas Penanganan Covid-19 itu, menyampaikan, bidan ZU, akan diberhentikan sebagai TKS di Pustu itu, jika nantinya terbukti melakukan tindak amoral. \"Bidan tenaga kerja sukareka (TKS) di wilayah Puskesmas Kerkap Kecamatan Air Napal, jika terbukti lakukan tindakan asusila, akan diberhentikan sebagai tenaga TKS,\" tegas Samsul dihubungi koran ini, Minggu, kemarin. Meski begitu, Samsul tak menjawab, bakal memanggil langsung yang bersangkutan atau melalui atas tempat dirinya bekerja. Meski begitu, Samsul sudah mensinyalkan, tengah menunggu laporan resmi, untuk dijadikan dasar mengambil keputusan. Pemerintahan Harus Tetap Jalan TERPISAH, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BU, Ir Budi Sampurno, mengaku akan memantau pelaksanaan program pembangunan di Desa Tebing Kandang usai kejadian penggrebekan itu. \"Kita juga akan meminta keterangan juga kepada pemerintah desa. Bagaimana nanti jalannya dan seperti apa yang sebenarnya terjadi,\" kata Budi, kemarin. Budi juga mengharap, prioritas program dana desa yang mesti dilaksanakan di masa pandemi, harus tetap dilaksanakan. \"Ini untuk memastikan, penyelenggaraan program di desa tetap berjalan,\" pungkasnya. (sfa/bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: