Barang Sitaan Dari Warga Binaan Dimusnahkan

Barang Sitaan Dari Warga Binaan Dimusnahkan

BENGKULU RU - Berbagai jenis barang sitaan dari warga binaan, baik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ataupun Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu, Selasa (27/10) dimusnahkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu. Pemusnahan barang sitaan mulai dari Handphone (HP), senjata tajam rakitan, dan lainnya dipusatkan di halaman kantor Kemenkumham. \"Ada ratusan unit HP hingga senjata tajam rakitan yang berhasil kita sita dari warga binaan. Dimana barang sitaan itu diperoleh dari razia rutin dalam ruang tahanan selama tahun 2020, yang kita lakukan di Lapas ataupun Rutan. Pemusnahannya kita lakukan dengan cara dibakar,\" ungkap Kakanwil Kemkumham Bengkulu, Imam Jauhari. Menurutnya, selama menjalani masa hukuman, warga binaan dilarang keras membawa dan menggunakan HP di dalam ruangan tahanan. Begitu juga membawa senjata tajam, serta peralatan elektronik dalam bentuk apapun. \"Kalau itu ditemukan, pasti langsung kita sita untuk dimusnahkan,\" tegas Imam. Dijelaskannya, total barang sitaan yang dimusnahkan yakni 344 unit HP, 127 unit charger HP, 46 headset HP, kartu remi 6 set, dan senjata tajam rakitan sebanyak 8 buah. Melihat banyaknya barang yang berhasil disita petugas dari warga binaan, maka kegiatan razia di dalam ruangan tahanan bakal terus digalakkan. \"Bahkan jika perlu kita lakukan setiap hari, sehingga bisa menciptakan rasa aman, dan nyaman bagi warga binaan secara umum. Selain mengurangi adanya komunikasi yang dilakukan warga binaan. Kita juga berkomitmen untuk mencegah terjadinya peredaran narkotika jenis apapun di dalam Lapas dan Rutan,\" demikian Imam. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: