DPRD Provinsi Didesak Nyatakan Sikap Tolak Omnibus Law

DPRD Provinsi Didesak Nyatakan Sikap Tolak Omnibus Law

Aditya: Kita Tunggu Seharidua Ini BENGKULU RU - DPRD Provinsi Bengkulu didesak untuk turut menyatakan sikap, berupa penolakan terhadap keberadaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. Desakan ini disampaikan belasan perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRBI) Provinsi Bengkulu yang mendatangi kantor DPRD Provinsi, Selasa (27/10). Perwakilan Mahasiswa, Aditya A. Pratama mengatakan, tuntutan yang disampaikan pihaknya dalam aksi dan hearing beberapa waktu lalu, terkait keberadaan Omnibus Law sudah disampaikan DPRD Provinsi Bengkulu ke pihak terkait di tingkat pusat. Meskipun demikian pihaknya belum bisa merasa puas, walaupun aspirasi yang berisikan penolakan terhadap Omnibus Law itu telah tersampaikan. \"Kekecewaan yang pertama kita rasakan yakni lantaran draf final Omnibus Law yang telah disahkan DPR RI juga belum ada. Walaupun DPRD Provinsi tadi (kemarin, red) dihadapan kita, mengaku sudah mendatangi Kemenkumham RI. Seharusnya UU Cipta Kerja ini dibuka secara luas drafnya, sehingga masyarakat juga bisa tahu apa saja isi didalamnya,\" tegas Aditya. Disisi lain, lanjut Aditya, pihaknya juga mendesak agar DPRD Provinsi secara kelembagaan juga dapat menyatakan sikap penolakan terhadap Omnibus Law. \"Terkait pernyataan sikap, kita tunggu seharidua ini. Kalau tidak, besar kemungkinan kita kembali mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu yang notabenenya merupakan wakil rakyat,\" tegas Aditya diamini rekan-rekannya. Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Srie Rezeki, SH menyampaikan, untuk tuntutan mahasiswa sudah disampaikan pihaknya, baik kepada DPD, DPR, Kemenkumham RI, dan instansi terkait lainnya. \"Jadi aspirasi penolakan Omnibus Law itu sudah tersampaikan, bahkan bukti kita menyampaikan juga ada. Nanti dibagikan pada mahasiswa,\" kata Srie. Lebih jauh dikatakannya, terkait desakan untuk pernyatan sikap, tentu saja ini harus dibicarakan secara internal terlebih dahulu. Apalagi sampai dengan saat ini draf final Omnibus Law juga belum ada, walaupun pihaknya sudah meminta langsung saat menyampaikan tuntutan mahasiswa ke tingkat pusat. Jika draft finalnya sudah ada, pasti adik-adik mahasiswa diberitahu. \"Kalau sekarangkan kita belum tahu subtasi dari Omnibus Law itu sendiri, jadi pernyataan sikap seperti apa yang harus kita lakukan. Sebaiknya kita tunggu saja dulu draft finalnya, dan ketika sudah ada pasti kita sampaikan ke mahasiswa. Bahkan kita sudah merencanakan, ketika draftnya sudah ada, maka secara bersama-sama kita bedah dengan juga melibatkan pakar hukum,\" singkat Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu ini. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: