Kantongi Data, Komisi I Isyaratkan Cek Lapangan

Kantongi Data, Komisi I Isyaratkan Cek Lapangan

Soal HGU PT. Agricinal BENGKULU RU - Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu masih menunggu data terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agricinal, baik dari warga 5 desa ataupun pihak perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit tersebut. Ini ditegaskan anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, Selasa (27/10). \"Paling penting itu data warga 5 desa yakni Pasar Sebelat, Talang Arah, Suka Negara, Suka Medan, dan Suka Merindu yang diketahui menggarap lahan HGU PT. Agricinal. Dimana data yang kita tunggu bukan dari warga saja, tetapi juga dari perusahaan. Sehingga nantinya kedua data dari kedua belah pihak itu disingkronkan terlebih dahulu,\" ungkap Usin. Ini dilakukan, lanjut Usin, lantaran pihaknya mengetahui jika bukan hanya warga saja yang tahu siapa melakukan penggarapan, tetapi juga pihak perusahaan. \"Sehingga nantinya ketika PT Agricinal yang berencana mengenclave-kan lahan seluas 1.200 Ha lantaran telah digarap warga, sudah bisa diketahui siapa saja yang berhak atas lahan itu,\" kata Usin. Menurutnya, jika data-data ini sudah dikantongi, barulah pihaknya nanti turun ke lapangan melakukan pengecekan, yang juga bertujuan untuk memastikan apakah benar rencana PT Agricinal untuk melepas sebagaian HGU direalisasikan atau tidak. \"Jadi kita berharap data ini segera disampaikan. Begitu juga data-data lainnya, seperti plasma milik warga,\" tegas Usin. Meskipun demikian, tambah Usin, pihaknya tetap mewanti-wanti warga, ketika enclave HGU PT. Agricinal terealisasi, jangan malah memicu polemik baru antar warga. \"Yang jelas ini bakal terus kita kawal. Bahkan kita juga ingin mengetahui kepastian titik-titik mana saja yang telah dilepas dari HGU milik PT. Agricinal,\" ujarnya. Sebelumnya, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi, H. Badrun Insani, SH, MH menyampaikan, PT. Agricinal bakal melepaskan HGU mereka seluas 2.402 Ha yang terdiri dari 1.286 Ha untuk kepentingan Warga dan 1.116 Ha daerah sempadan sungai ataupun Daerah Aliran Sungan (DAS). \"Untuk kepentingan warga itu diantaranya kebun kas 5 desa dengan total seluas 75 Ha, Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) totalnya 10 Ha, khusus desa Pasar Sebelat 1 Ha untuk pemakaman umum, dan 1.200 Ha lahan HGU yang telah digarap warga,\" singkatnya. (tux)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: