Berkas P21, Pembunuh Alit Segera Disidang

Berkas P21, Pembunuh Alit Segera Disidang

TUBEI RU - Berkas kasus tersangka pelaku pembunuhan sadis, RP (41) warga Desa Nangai Tayau I, Kecamatan Amen, yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, dinyatakan lengkap alias P21. Pelimpahan tahap dua ini setelah dokumen kasus pembunuhan yang menewaskan Alit Suhendar warga Kelurahan Kampung Jawa, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, pada Senin (26/10) sekitar pukul 12.50 WIB. Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, SIk melalui Kasat Reskrim, IPTU. Didik Mujiyanto disampaikan Kanit Pidum, IPDA. Albeth Salomo Sinulaki menyatakan, pelimpahan dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Lebong, Amir Lukman Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Lebong, Muchamad Adyansyah di Kantor Kejari Lebong. \"Berkas sudah lengkap dari pada kasus itu. Kita sudah menyerahkan tugas dan tanggung jawab penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, yaitu menyerahkan tersangka dan juga barang bukti,\" kata Salomo, begitu Kanit Pidum itu akrab disapa. Bahkan, juga berterimakasih kepada pihak Kejari Lebong yang telah menjalin koordinasi dengan baik. Sehingga, penyidikan kasus tersebut berjalan dengan lancar. Dirinya berharap agar berkas perkara yang dilimpahkan tersebut dapat disusun dakwaan sesegera mungkin untuk bisa dilimpahkan pengadilan agar dilakukan sidang. Dari itu, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana, dan atau pasal 338 KUHPidana. \"Penerapan pasal kita masih tetap menggunakan pasal awal, yakni barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,\" terangnya. Sementara itu, Kejari Lebong, Fadil Regan, SH, MH melalui Kasi Pidum, Muchamad Adyansyah menambahkan, berkas dan barang bukti sudah dinyatakan P21. Meski begitu, kata dia, khusus untuk tersangka tetap dititipkan di ruang tahanan (rutan) Polres Lebong sebelum perkara dinyatakan incraht. \"Tahanan masih dititipkan di sel Polres karena Lapas tidak mau menerima tahanan sampai ada putusan yang incraht. Tapi, statusnya sudah tahanan Kejaksaan,\" singkatnya. Terlebih, untuk diketahui, polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis tersebut. Sekitar 3 jam, Tim Reskrim Polsek Lebong Utara dibackup Polres Lebong berhasil mengamankan RP (41) pelaku penusukan yang bersembunyi di Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, Jum\'at (28/8) malam sekitar pukul 23.05 WIB. Pelaku membunuh korban berawal dari niat korban yang ingin mediasi antara adik iparnya dengan adik kandung tersangka. Dalam rekonstruksi 37 adegan, setidaknya ada 10 kali upaya korban menghubungi tersangka melalui telepon genggam, namun tak direspon. Hanya saja, mediasi itu gagal setelah adanya ketersingungan dalam percakapan antara pelaku dan korban, persisnya saat telepon korban ditanggapi pelaku pada pukul 19.38 WIB. Di adegan ke-26 itu, pelaku membunuh korban dengan mengayunkan parang ke arah tubuh korban sebanyak 7 kali. Masing-masing ke arah perut korban, kepala korban di bagian wajah sebelah kiri, punggung, pinggang belakang, pangkal paha sebelah kiri, dan lutut korban. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: