Pemungutan Suara Ditarget Tak Jadi Klaster Baru Covid-19

Pemungutan Suara Ditarget Tak Jadi Klaster Baru Covid-19

BENGKULU RU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menargetkan dalam proses pemungutan, perhitungan, hingga rekapitulasi suara pada hari H pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, tidak menjadi klaster baru penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Demikian ditegaskan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni, SE. Menurutnya, persiapan secara matang pasti dilakukan. \"Tujuannya tentu saja agar target tercapai, dan pelaksanaan Pilkada serentak baik Pilgub ataupun 8 Pilbup di Provinsi Bengkulu ini berlangsung sukses,\" ungkap Emex dalam sosialisasi pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi hasil suara pada Pilkada serentak tahun 2020 di Provinsi Bengkulu. Maka dari itu, lanjut Emex, persiapan khususnya penyelenggara dilakukan mulai dari sebelum bekerja di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dirapid test, dan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dilakukan. \"Dengan begitu Pilkada serentak tak memicu klaster baru penyebaran Covid-19,\" kata Emex. Menurutnya, dengan persiapan yang telah dilakukan, pihaknya berharap masyarakat tidak perlu khawatir tertular Covid-19 ketika memberikan hak suaranya di TPS. \"Kalaupun ada pemilih yang suhu badannya di atas 37,30 derajat Celcius, nanti disediakan bilik khusus dan terpisah dari pemilih lainnya di TPS,\" ujar Emex. Sedangkan, sambung Emex, warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tengah melakukan isolasi mandiri, baik di rumah atau di tempat khusus, selagi terdata sebagai pemilih ataupun mengisi blangko A5KWK, maka tetap dilayani mulai dari pukul 12.00 sampai 13.00 WIB. Petugas TPS berdekatan dengan lokasi warga yang melakukan isolasi mandiri bakal mendatangi. \"Tentunya didampingi petugas medis dan tenaga pengawas, serta saksi. Langkah ini kita lakukan untuk menyelamatkan hak konstitusional, memilih dan dipilih yang sudah terjamin dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Bagi pemilih yang menggunakan hak suaranya di TPS, wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti mengenakan masker, cuci tangan, dan mengatur jarak,\" tegas Emex. Lebih jauh dikatakannya, saat mengambil surat suara dan melakukan pencoblosan di bilik suara, petugas juga memberikan sarung tangan habis pakai. \"Insya Allah dalam proses pemungutan suara, sama sekali tidak ada celah untuk interaksi, baik pemilih dengan petugas, maupun sesama pemilih,\" singkat Emex. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: