Insentif Perangkat Desa Tertunda 3 Bulan

Insentif Perangkat Desa Tertunda 3 Bulan

ARGA MAKMUR RU - Revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Kabupaten Bengkulu Utara TA 2020 hingga saat ini masih dinantikan oleh desa di Kabupaten Bengkulu Utara. Pasalnya, instrumen aturan ini bakal menjadi acuan desa dalam mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa tahap ketiga di TA 2020 ini. Akibat lambannya penyelesaian revisi ini, insentif perangkat desa pun belum terbayarkan hingga tiga bulan lamanya. Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bengkulu Utara, Madrizal ketika dikonfirmasi RU tidak menampik hal itu. Ia mengakui jika sampai Minggu terakhir di bulan Oktober 2020 ini, Perbup tentang pengelolaan keuangan desa tersebut belum rampung. \"Sampai sekarang Perbupnya belum turun ke desa. Jadi, kami belum bisa mengajukan usulan ADD tahap akhir,\" ujarnya. Akibat kondisi itu, secara otomatis insentif untuk para perangkat desa hingga saat ini juga belum bisa dibayarkan oleh pemerintah desa. \"Sudah 3 bulan insentifnya belum dibayar. Mau tidak mau harus nunggu Perbupnya ada dulu, baru dananya bisa di usulkan,\" ujarnya. Ia mengaku sangat berharap penyusunan Perbup tentang pengelolaan keuangan desa itu bisa segera di rampungkan. \"Sebab, sekarang sudah memasuki akhir tahun. Beberapa kegiatan di desa juga harus dilaksanakan. Sementara ADD belum bisa dicairkan,\" tandasnya. (sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: