Ibu Hamil Harus Rapid Tes

Ibu Hamil Harus Rapid Tes

ARGA MAKMUR RU - Pencegahan penyebaran virus Covid-19 memang terus dilakukan, baik dengan melakukan sosialisasi, penerapan disiplin dan upaya lainnya, bahkan memasukan proses Rapid tes untuk ijin perjalananan maupun untuk proses melahirkan. Dijelaskan Kabid P2P Dinas Kesehatan Bengkulu Utara (Dinkes BU), Ujang Ismail, SKM, M. Kes, pelaksanaan rapid tes juga akan menyasar ibu hamil yang ada di Kabupaten BU, terutama yang akan memasuki waktu melahirkan. Yang artinya ibu hamil wajib menjalani rapid tes yang dilaksanakan di Puskesmas terdekat melalui rekomendasi dari Bidan. \"Berdasarkan aturan saat ini ibu hamil yang akan memasuki waktu melahirkan setidaknya 10 sampai 14 hari sebelum waktu lahiran, wajib melakukan rapid tes di Puskesmas terdekat dan prosesnya sendiri gratis tanpa dipungut biaya,\" jelas Ujang. Rapid test untuk ibu hamil ini sendiri dimaksudkan untuk mendeteksi kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi, dimana jika terdapat hasil reaktif atau malah terkonfirmasi positif Covid-19, maka akan dilakukan penanganan yang berbeda untuk ibu dan bayi. Untuk itu dirinya meminta kepada semua ibu hamil dan juga bidan agar bisa berkoordinasi dengan pihak Puskesmas dan sebisa mungkin saat melakukan rapid tes dalam kondisi fit dan jangan cemas berlebihan. \"Ini semua dilakukan sebagai tindakan untuk pencegahan dan tracing penyebaran virus Covid-19, untuk itu demi kesehatan bersama kami minta semua ibu hamil khususnya bisa menjalani rapid tes ini,\" tukasnya. (mae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: