APK Wajib Seperti Produk KPU

APK Wajib Seperti Produk KPU

ARGA MAKMUR RU - Alat Peraga Kampanye (APK) wajib serupa dengan yang ditetapkan oleh KPU. Maklum, sebagai penyelenggaraan pemilihan, KPU juga melaksanakan fungsi sosialisasi sebagai bagian dari kerja-kerja pemilihan. Divisi Teknis KPU Bengkulu Utara (BU), Andi Perwira, S.Kep, membenarkan soal ini. Andi menyampaikan, KPU turut memfasilitasi APK paslon, seperti baliho, spanduk, stiker dalam pemilihan kepala daerah, yang sudah diserahkan kepada paslon. \"Sudah disampaikan kepada paslon,\" kata Andi, belum lama ini. Mantan Ketua PPK Tanjung Agung Palik (TAPI) itu pun membenarkan, paslon diperbolehkan melakukan perbanyakan APK, seperti yang diproduksi KPU. \"Dengan catatan, jumlahnya maksimal 200 persen dari yang diserahkan oleh KPU,\" tegasnya. Terpisah, Ketua Bawaslu BU, Hj Titin Sumarni, SH, melalui Koordinator Divisi Pengawasan, Tri Suyanto, SE, menyampaikan selain jumlah yang wajib patuh dengan ketentuan regulasi penyelenggaraan. APK yang diperbanyak oleh paslon, tim kampanye atau simpatisan, wajib sesuai dengan format dan ukuran setiap jenis APK yang ditetapkan KPU.  \"Karena hal ini menjadi obyek pengawasan,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: