Pansus RPPH Tetap Dibentuk, Fraksi Gerindra Pilih WO

Pansus RPPH Tetap Dibentuk, Fraksi Gerindra Pilih WO

BENGKULU RU - Dalam paripurna dengan agenda jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum fraksi, lembaga DPRD Provinsi Bengkulu Selasa (20/10) tetap ngotot membentuk Pantia Khusus (Pansus), yang membahas Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPH). Atas fakta tersebut, Fraksi Gerindra yang sejak awal meminta agar Raperda itu belum dibahas akhirnya memilih Walk Out (WO) atau keluar dari ruang sidang. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi, Herwin Suberhani, SH mengatakan, sikap WO dari seluruh anggota fraksi Gerindra, sebagai bentuk komitmen pihaknya yang sejak awal meminta agar Raperda tentang RPPH itu belum dibahas. \"Jadi dengan sikap itu, kita sama sekali tidak mengirimkan utusan untuk bergabung dalam Pansus Raperda RPPH itu,\" kata Herwin. Sementara itu, anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi, M. Gustiadi, S.Sos menyampaikan, sebagaimana diketahui, Raperda RPPH itu yang menjadi dasarnya UU No 32 tahun 2009. \"Yang menjadi persoalan, dengan adanya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, mereduksi beberapa pasal dalam UU No 32 tahun 2009,\" ungkap pria yang akrab disapa Edi Tiger ini. Sehingga, lanjut Edi, idealnya Omnibus Law itu menjadi acuan dalam penyusunan Raperda RPPH, dan masalahnya sekarang Omnibus Law belum resmi diundangkan. \"Kalau tetap dibahas, kita menilai terjadi pemborosan termasuk dari segi anggaran. Karena untuk membahas itu kita pasti rapat, dan membutuhkan konsumsi. Belum lagi kunjungan-kunjungan,\" kata Edi. Menurutnya, yang namanya membuat Perda itu, tidak boleh bertentangan dengan UU. Apalagi dalam Omnibus Law itu dikabarkan pasal yang memuat partisipasi publik dalam pengawasan lingkungan dihapus. \"Padahal peran pasal itu sangat penting, yang mana keterlibatan masyarakat dalam mengawasi lingkungan sangat dibutuhkan,\" ujarnya. Sementara itu, Sekdaprov Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si menyampaikan, terkait Raperda RPPH itu materi muatannya dalam rancangan UU Cipta Kerja yang disahkan tanggal 5 Oktober lalu. \"Dimana pada pasal 185 ketentuan penutup dinyatakan bahwa UU No 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan hidup tidak dicabut,\" singkat Hamka. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: